Tarik Menarik Jimat Kebal, Pria Tewas dengan Leher Tergorok di Lampung
Tarik menarik jimat kebal berakhir dengan satu nyawa melayang. Korban tewas dengan luka gorokan di leher.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tarik menarik jimat kebal berakhir dengan satu nyawa melayang.
Korban tewas dengan luka gorokan di leher.
Kakak beradik Hairul dan Dedi membunuh Suhendi setelah terlibat cekcok.
Tersangka Hairul (38) sempat menggorok leher Suhendi (42) saat tak berdaya.
Adegan kasus pembunuhan di rumah duka Yayasan Tolong Menolong tersebut mengungkap fakta mengejutkan.
Hal itu tergambar saat Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan, yang terjadi di Jalan RE Martadinata RT 041 Lk III Kampung Palembang, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada Minggu 16 Juni 2019 lalu.
Reka adegan dilakukan di lapangan tenis Mapolresta Bandar Lampung, Senin, 15 Juli 2019.
Pemindahan lokasi tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
• Sempat Tak Mempan Pisau dan Golok, Pemuda Tewas Dihantam Batu Setelah Jimat Kebal Dibuang
Ada 34 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut.
Polisi mendatangkan dua orang saksi asli, yakni Gunawan dan Sumarno.
Ada pula dua orang saksi pengganti, yakni untuk saksi Anan dan korban Suhendi.
Sementara dua tersangka, yakni adik-kakak Hairul (38) dan Dedi Saputra (33), berperan langsung dalam adegan pembunuhan yang menghilangkan nyawa Suhendi.
Di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, tersangka Hairul memeragakan peristiwa pembunuhan itu.
Peristiwa bermula saat ia didatangi oleh korban Suhendi.
Dalam adegan pertama, sekitar pukul 20.00 WIB, Hairul yang tengah berjaga malam bersama Gunawan didatangi oleh korban Suhendi.
Selanjutnya, ketiganya menenggak minuman keras di Yayasan Tolong Menolong.
Sekitar pukul 23.30 WIB, saksi Gunawan memutuskan pergi dari lokasi.
Selang satu jam, yakni pukul 00.30 WIB, datang tersangka Dedi Saputra bersama Sumarno menggunakan sepeda motor BE 8401 CF.
• Pria Tak Mempan Ditusuk sampai Pisau Bengkok Lantaran Jimat Kebal, Tewas Setelah Dihantam Batu
Dalam adegan ke-12, saksi Anan, saksi Sumarno, tersangka Dedi Saputra, tersangka Hairul, dan korban Suhendi asyik minum tuak.
Pada adegan berikutnya, Dedi bersama Sumarno keluar membeli tuak menggunakan sepeda motor BE 8401 CF.
Kemudian, Dedi bersama Sumarno datang kembali membawa tuak.
Mereka pun kembali pesta miras.
Sekitar pukul 02.30 WIB, dalam adegan ke-15, Dedi dan Suhendi terlibat cekcok mulut.
Pada adegan ke-16, Suhendi mencekik leher Dedi.
Selanjutnya, Suhendi mengeluarkan jimat kebal berupa kain berwarna merah dan memasangnya di pinggang menggunakan tangan kanan.
Sementara, tangan kirinya masih mencekik Dedi.
Tak terima, Dedi melawan dengan menarik jimat kebal yang belum sampai terpasang sempurna di pinggang Suhendi.
Selanjutnya pada adegan ke-19, Dedi memukul Suhendi hingga terjatuh.
• Keluarkan Jimat Kebal Lalu Tantang Berkelahi, Pria Ini Tewas Dibantai Kakak Beradik di Lampung
Hingga pada adegan ke-20, korban Suhendi tertelungkup di atas tanah dan masih dihujani pukulan oleh Dedi.
Secara bersamaan, Hairul mengambil golok yang ada di pos jaga yayasan.
Ia kemudian membacok kepala korban yang berada dalam kondisi tengkurap sebanyak dua kali, seperti diperagakan pada adegan ke-22.
Pada adegan ke-23, saksi Sumarno sempat berteriak dan meminta Hairul berhenti.
Namun, Hairul tidak mau berhenti.
Bahkan, ia malah menggorok leher Suhendi sembari menjambak rambut korban, seperti yang diperagakan pada adegan ke-24.
Belum puas, Hairul juga membacok punggung korban sebanyak dua kali.
Hal itu diteruskan dengan membacok kaki korban.
Pada adegan ke-27, Hairul sempat menyuruh Sumarno dan Anan untuk menutup gerbang yayasan.
Tak cukup puas dengan perlakuan kakaknya terhadap korban, Dedi adik Hairul mengambil gunting dan menusuk kepala korban sebanyak dua kali, seperti yang diperagakan pada adegan ke-28 dan 29.
Pada adegan 30 hingga 34, tersangka Dedi bersama Hairul memeragakan adegan melarikan diri dari lokasi.
Sementara, saksi Sumarno dan Anan sudah meninggalkan lokasi terlebih dahulu.
Hairul sempat kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motor, dan mengunci pintu gerbang yayasan.
Jaksa Kejari Bandar Lampung Edman Putra N mengatakan, reka adegan dilakukan untuk menambah berkas syarat formil dalam pelimpahan nantinya.
"(Berkas) Belum tahap pertama. Jadi kami lihat dulu lagi (berkas perkara)," ungkapnya.
Menurut Edman, dalam berita acara rekonstruksi, terdapat 31 adegan.
"Tapi, tadi ada tambahan dari penyidik sekitar tiga adegan. Jadi, total 34 adegan," paparnya.
Edman menuturkan, dengan adanya reka adegan tersebut, sudah terlihat motif pembunuhan.
"Motifnya karena cekcok dan ada dendam antara tersangka dengan korban."
"Jadi ini ada dendam antara Hendi dengan tersangka Hairul," bebernya.
Edman mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 338.
"Kalau pasal pembunuhan berencana, kita belum bisa memutuskan. Kita pelajari lagi," tandasnya.
Polresta Bandar Lampung menetapkan kakak beradik menjadi tersangka.
Dalam kasus penganiayaan, korban Suhendi (42), meninggal dunia.
TKP pembunuhan terjadi di Jalan RE Martadinata, Kampung Pelembang, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Minggu, 16 Juni 2019.
Keduanya, yakni Hairul (38), warga Kelurahan Perwata, Kecamatan Telukbetung Selatan, dan adiknya Dedi (33), warga Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Senin, 17 Juni 2019 di tempat persembunyiannya.
"Kami amankan kedua tersangka di tempat persembunyiannya di Way Huwi," ungkap Wirdo, Selasa, 18 Juni 2019.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Polsek Telukbetung Selatan, yang di-backup Tim Jatanras Polda Lampung.
"Dari hasil penangkapan, kami amankan juga barang bukti berupa golok yang masih terdapat noda bercak darah, dan dua unit motor Honda Supra Fit bernopol BE 6225 CE dan BE 8401 CF," tegas Wirdo.
Keduanya dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
"Dengan ancaman penjara paling tinggi 17 tahu penjara," tandasnya.
Sebelumnya, warga Kampung Pesawahan digegerkan dengan penemuan mayat pria dengan luka sayatan di bagian kepala.
Mayat tersebut ditemukan di lokasi pembangunan rumah duka Jalan RE Martadinata RT 041 Lk III Kampung Palembang, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Minggu, 16 Juni 2019.
Belakangan, pria tersebut diketahui bernama Suhendi (42), warga Jalan Teluk Bone, Telukbetung Barat.
Pisau Bengkok
Peristiwa pembunuhan sadis juga pernah terjadi di Cianjur.
Seorang pria memperlihatkan kemampuannya yang tak mempan ditusuk lantaran memakai jimat kebal.
Bahkan, pisau yang digunakan untuk menusuk sampai bengkok.
Namun nahas, pria tersebut tewas setelah dihantam batu.
Pembunuhan sadis tersebut terjadi di Cianjur.
Warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, menyoraki tiga pelaku pembunuhan sadis, saat reka adegan di perkebunan teh, Rabu (19/6/2019).
Ada tiga puluh reka adegan saat korban Abdulah Sobarudin (20) dihabisi secara sadis menggunakan golok, pisau, batu, dan besi tajam keling.
Selain disaksikan oleh ratusan warga, reka adegan juga disaksikan kerabat korban, Sudjana (35).
Sudjana hadir di lokasi kejadian bersama istri dan anaknya.
Kerabat korban berharap pelaku dihukum sesuai perbuatan mereka dan tak ada lagi korban selanjutnya.
"Saya kebetulan dekat sini dan akan ada reka adegan, jadi saya kemari," ujar Sudjana.
Ia mengatakan, korban pamit dari rumah saat bulan puasa pada Sabtu (25/5/2019) malam.
"Pamitnya kepada keluarga mau main pergi Sabtu."
"Namun setelah itu, tiga hari menghilang," kata Sudjana.
Orangtua korban Esih (50) dan Obah (50), baru mengetahui keberadaan anaknya empat hari kemudian.
Hal itu setelah mereka melihat di media sosial facebook.
"Jadi keluarga baru mengetahui korban meninggal setelah empat hari, melihat di Facebook," kata Sudjana.
Ia mengatakan, korban merupakan warga Ciengang, Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
Dalam reka adegan, terungkap bahwa tiga pelaku sempat mendatangi rumah korban.
Mereka mengajak main di warung kopi.
Dalam percakapan di warung kopi tersebut, para pelaku yang berinisial AG (17), SA (20), dan FE (20), merencanakan mabuk bersama di kebun teh yang masuk ke wilayah Cianjur.
Tiba di kebun teh, tiga tersangka dan korban yang mengendarai dua motor berpura-pura membuka kemasan untuk mabuk bersama.
Namun, korban berdiri dan setengah menantang kepada para pelaku.
Seketika itu, satu pelaku langsung menghunuskan pisau ke arah perut korban.
Bukannya terluka, pisaunya malah bengkok.
Tak sampai di situ, para pelaku juga menghantamkan golok ke tangan korban.
Tetapi, dua kali hantaman tak membuat korban terluka.
Lalu, pelaku menggeledah saku dompet korban dan menemukan beberapa jimat.
Kepada pelaku, korban memang sempat berujar silakan bacok kalau memang mempan.
Pelaku lalu membuang jimat kebal dalam dompet korban dan kembali melukai korban.
Beberapa saat kemudian, pelaku kembali membacokkan golok ke arah lengan atas namun melenceng ke leher.
Hal itu dilakukan berkali-kali sampai korban mulai terluka.
Lalu, seorang pelaku mengambil batu besar dan menghantamkannya ke arah kepala korban.
Seketika, korban yang sejak awal terdiam mulai berontak.
Hantaman batu besar dilanjut dengan dua hantaman batu lagi.
Seketika itu, korban tak bergerak.
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah, yang hadir di reka adegan mengatakan, para pelaku terungkap setelah pelaku pertama AG tertangkap di Bogor.
Dari penangkapan pertama, polisi melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya.
"Hari ini, kami mengadakan rekonstruksi kasus eksekusi terhadap korban hasil rekonstruksi terungkap bahwa pelaku sudah merencanakan adanya pembunuhan terhadap korban," ujar Soliyah.
Kapolres mengatakan, pembunuhan berencana itu dilakukan para pelaku karena kesal terhadap korban karena jika lewat, knalpot motornya bising.
"Ada barang bukti yang diamankan, golok, pisau, batu, dan keling, motor korban diambil, hp, dompet berisi Rp 50 ribu juga diambil, alat untuk membunuh sudah disiapkan dari rumah," ujar Soliyah.
Pembunuhan yang terjadi 26 Mei 2019 sekitar pukul 23.00 WIB itu melibatkan satu pelaku di bawah umur dan akan dikenakan undang-undang perlindungan anak.
• Jimat Kebal Direbut Sebelum Sempat Dipasang, Pria Tewas Mengenaskan dengan Leher Tergorok di Lampung
Kuasa hukum para pelaku Uus Usmayanto dan Iwan Tudi Hermawan, mengatakan pihaknya sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh polres akan memisahkan kasus hukum pelaku yang telah dewasa dan satu pelaku yang masih di bawah umur.
"Kami akan melakukan pendampingan sesuai dengan apa yang telah diamanatkan undang-undang," kata Uus. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa/tribunjabar.id)