Alasan Mulan Jameela dan Caleg Lainnya Gugat Partai Gerindra
Gugatan perdata itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Berikut sejumlah fakta terkait gugatan tersebut:
Penulis: Beni Yulianto | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah calon anggota legislatif menggugat partainya sendiri ke pengadilan.
Dari sejumlah nama caleg itu ada nama artis Mulan Jameela.
Mulan bersama dengan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo masuk dalam daftar nama penggugat.
• Terungkap Alasan Mulan Jameela cs Gugat Partai Gerindra ke Pengadilan, Ini Yang Dituntut
• Mulan Jameela dan Keponakan Prabowo Subianto Menggugat Partai Gerindra, Ini Alasannya
Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebanyak 12 caleg lain terdiri dari Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene.
Gugatan perdata itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Berikut sejumlah fakta terkait gugatan tersebut:
• Jawaban Maia Estianty Saat Ditanya Sakit Hati dengan Sang Penggoda, Sindir Mulan?
1. Ingin ditetapkan sebagai anggota legislatif Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"Gugatan itu terkait sengketa partai politik," kata Guntur ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) hari ini dengan agenda replik.
2. Bantah ajukan gugatan Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan, dirinya tidak pernah menyetujui pengajuan sengketa perdata terhadap partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oleh sebab itu, ketika permohonan diajukan ke pengadilan, ia langsung menarik diri dari daftar penggugat.
"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN. Maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juli. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujar Saraswati saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Sara, panggilan akrabnya, menegaskan, permohonan sengketa Pileg yang ia ajukan hanyalah yang ia daftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun baru mengetahui bahwa namanya masuk ke daftar penggugat di PN Jakarta Selatan setelah ramai diberitakan media massa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/mulan-jameela-jualan-baju-muslim-3.jpg)