Alasan Mulan Jameela dan Caleg Lainnya Gugat Partai Gerindra
Gugatan perdata itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Berikut sejumlah fakta terkait gugatan tersebut:
Penulis: Beni Yulianto | Editor: taryono
"Saya baru tahu setelah isu mencuat," lanjut dia. 3. PN Jaksel belum tahu perihal penarikan gugatan Guntur mengaku belum mengetahui perihal pencabutan nama Sara dalam gugatan tersebut.
"Sampai sekarang belum tahu sudah dicabut atau tidaknya. Tadi juga hakimnya saya tanya tidak tahu juga," ujar Guntur. Namun, Guntur melanjutkan, apabila Sara telah mencabut namanya dari daftar penggugat, pasti hakim akan menyatakan sikap dalam persidangan selanjutnya, yaitu Rabu hari ini.
"Kalau dicabut kan dimintai persetujuan tergugat. Kalau belum (ada jawaban), perlu persetujuan. Tapi yang nyabut kan satu, jadi belum tahu. Lihat saja besok hakim menyikapi bagaimana," ungkap Guntur.
4. Sikap Gerindra Sementara Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, Partai Gerindra mempersilakan kader yang memperjuangkan keadilan untuk menggugat secara hukum.
"Teman-teman yang mau mencari keadilan melalui proses pengadilan itu silakan, kami membuka diri pada kader yang merasa tidak mendapatkan keadilan, itulah kebebasan berdemokrasi di Gerindra," ujar Andre di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Andre mengatakan, Gerindra akan menunggu hasil pengadilan terhadap gugatan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Gugatan Mulan Jameela Cs terhadap Gerindra
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/mulan-jameela-jualan-baju-muslim-3.jpg)