Tribun Bandar Lampung

Kendalikan Peredaran Sabu, Narapidana yang Telah Divonis 20 Tahun Kembali Dituntut 15 Tahun Penjara

Kendalikan peredaran sabu seberat 100 gram, narapidana yang tengah jalani hukuman 20 tahun dengan perkara yang sama kembali dituntut 15 tahun 6 bulan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Hanif Mustafa
Kendalikan peredaran sabu seberat 100 gram, narapidana yang tengah menjalani hukuman 20 tahun dengan perkara yang sama kembali dituntut 15 tahun 6 bulan penjara. 

Cut kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat dari Batam menuju Lampung.

Secara bersamaan terdakwa Sepriadi menghubungi terdakwa Chairul untuk menerima sabu dari saksi Cut.

Pengendara Motor Dituduh Narkoba lalu Dikarungi dan Digebuki 6 Pria Bersenjata Pistol di Dalam Mobil

Selain itu, Sepriadi menyuruh Chairul untuk memecah sabu tersebut menjadi 9 bungkus untuk diantarkan kepada pembeli.

Pertama Sepriadi menyuruh saksi Chairul mengantarkan satu paket shabu ke Candimas.

Kedua pada hari senin tanggal 28 Januari 2019 sebanyak dua bungkus diantar ke Pertamina Sukarame.

Ketiga pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2019 sebanyak dua bungkus diantar ke Pertamina Sukarame.

Kempat pada hari kamis tanggal 31 Januari 2019 sebanyak satu bungkus diantar ke depan Alfamart Candimas.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Februari 2019 sekira jam 16.00 wib Sepriadi ditangkap oleh anggota kepolisian melalui petugas Lapas, lantaran terungkap setelah polisi melakukan penangkapan terhadap Chairul dan Cut.

Dan dari tangan Chairul dan Cut didapati barang bukti narkotika sebanyak tiga bungkus sabu dengan berat 27,73 gram.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved