Tribun Tanggamus
DPRD Tanggamus Setujui APBD-P 2019
DPRD Tanggamus menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2019 dalam rapat paripurna, Kamis (18/7/2019).
Penulis: Tri Yulianto | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - DPRD Tanggamus menyetujui APBD Perubahan tahun 2019 dalam rapat paripurna.
Rapat digelar di Aula Islamic Centre, Kota Agung dan dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan bersama tiga wakil pimpinan DPRD dan dihadiri 30 anggota DPRD Tanggamus, Kamis (18/7/2019).
Dari unsur eksekutif hadir Wakil Bupati Tanggamus AM Syafi'i, Forkopimda, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat.
Menurut Pahlawan Usman, juru bicara Badan Anggaran, DPRD Tanggamus, hasil dari pembahasan APBD-P bersama
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan semula Rp 1,80 triliun lebih menjadi Rp 1,79 triliun lebih atau berkurang Rp 14,1 miliar.
Kemudian untuk belanja semula Rp 1,8 triliun lebih, menjadi Rp 1,81 triliun lebih atau bertambah Rp 1,8 miliar.
• Gedung Dewan Direhab, Untuk Sementara Kantor DPRD Tanggamus Pindah ke Komplek Islamic Center
"Dari komposisi tersebut timbul defisit Rp 22,6 miliar lebih lalu ditutupi dari pembiayaan netto Rp 22,6 miliar lebih sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 0," ujarnya.
Pahlawan menambahkan, hasil lainnya dari pembahasan bersama APBD-P yaitu ada efisiensi di beberapa OPD. Misalnya, di Dinas Perhubungan ada penataan Rp 150 juta untuk pengadaan lampu jalan sejumlah 25 unit.
Dinas Sosial ada penataan anggaran Rp 182 juta dialihkan jadi Rp 31 juta untuk kegiatan verifikasi data penerima PKH.
Dinas PMD ada penataan sebesar Rp 141 juta, dan Rp 56,4 juta dialihkan untuk kebutuhan masyarakat sesuai dengan tugas fungsi dinas tersebut.
Badan Anggaran juga memberikan saran kepada Pemkab Tanggamus agar meningkatkan pendapatan daerah mengupayakan secara proporsional dan seimbang dengan kebutuhan aktifitas pemerintah daerah.
• Ketua DPRD Tanggamus Sebut Ada Tata Kelola Lingkungan yang Tak Tepat Sebabkan Banjir dan Longsor
"Meningkatkan pengawasan baik secara internal maupun eksternal sesuai dengan harapan dan fungsi masing masing lembaga," ujar Pahlawan.
Sebagai bentuk persetujuan APBD-P dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD Tanggamus dengan Wakil Bupati Tanggamus tentang APBD-P 2019 yang telah disetujui.
Wabup Tanggamus AM Syafi'i dalam pendapat akhirnya menyatakan, hasil keputusan APBD-P akan diserahkan ke Pemprov Lampung untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan maksimal tiga hari.
"Dalam evaluasi nanti oleh gubernur disarankan kepada TAPD dan Badan Anggaran Legislatif DPRD agar bersama-sama hadir".
"Sehingga apa yang menjadi catatan dan rekomendasi dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama," katanya. (*)
