TRIBUNWIKI
Mengenal Kembali Jejak Pemilu di Indonesia Sejak Tahun 1955 - 2014
Dimulai sejak tahun 1955, 1971, 1977-1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014. Berikut penjelasan singkat tentang pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia mengalami beberapa perbedaan. dari Tahun 1955 Indonesia sudah melaksanakan Pemilu.
Tahun 2020 mendatang, pemilu serentak gelombang ketiga kembali digelar di Indonesia.
Pemilu merupakan proses memilih seseorang yang dianggap mampu dan layak dalam memangku jabatan-jabatan politik.
Jabatan-jabatan tersebut mulai dari, presiden, perangkat desa, hingga wakil rakyat.
Masa tersebut, dimana para calon pemangku jabatan ini harus mampu meyakinkan masyarakat yang akan memilihnya.
Saat ini, Indonesia akan menghadapi Pemilu serentak 2019 akan diselenggarakan. Ini merupakan sejarah baru sepanjang sistem demokrasi Indonesia.
Masyarakat dipastikan akan memilih capres-cawapres, dan calon legislatif dalam waktu bersamaan.
Dilansir dari situs resmi, Indonesia telah melaksanakan beberapa kali Pemilu, dimulai sejak tahun 1955, 1971, 1977-1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014. Berikut penjelasan singkat tentang pelaksanaan pemilihan umum tersebut:
Pemilu 1955

Berdasarkan amanat UU No.7 Tahun 1953, Pemilu 1955 dilakukan dua kali.
Pemilu pertama dilaksanakan pada 29 September 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR.
Pemilu kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante.
Pemilu 1955 menggunakan sistem proposional.
Pemilihan umum sistem proposional adalah dimana kursi yang tersedia dibagikan kepada partai politik (organisasi peserta pemilu) sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik itu.
Oleh karena itu sistem ini disebut juga dengan sistem berimbang.