Tribun Bandar Lampung

Sidang Perkara Kasus Kematian Mantan Sopir Bupati Yogi Andika Berlanjut, JPU Panggil Si Penitip Uang

Moulan Irwansyah Putra alias Bowok Bin M Yamin, mantan Ajudan Bupati Lampung Utara kembali menjalani sidang perkara kematian Yogi Andhika.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Hanif Mustafa
Moulan Irwansyah Putra alias Bowok Bin M Yamin, mantan Ajudan Bupati Lampung Utara kembali menjalani sidang perkara kematian Yogi Andhika di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (18/7/2019). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Moulan Irwansyah Putra alias Bowok Bin M Yamin, mantan Ajudan Bupati Lampung Utara kembali menjalani sidang perkara kematian Yogi Andhika di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (18/7/2019).

Yogi Andhika sendiri merupakan mantan sopir pribadi Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang meninggal setelah mendapat penganiayaan hingga berujung kematian pada tahun 2017 silam.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo dihadirkan tiga saksi untuk dimintai keterangan.

Namun hanya dua orang saksi yang hadir dalam persidangan yang digelar secara terbuka ini.

Keduanya yakni Raden Syahril dan Benny.

Dalam kesaksiannya, Raden Syahril mengaku bahwa ia masih punya hubungan keluarga dengan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Raden Syahril pun mengaku mengenal Yogi Andika sebagai sopir keluarga Bupati Lampung Utara dan tahu jika Yogi punya masalah terkait hilangnya uang yang dipercayakan kepada Yogi untuk diserahkan kepada istri bupati.

"Jadi pada bulan April 2017, saya nitip uang Rp 25 juta kepada Yogi ke ayuk saya (Istri Bupati Lampung Utara) untuk keperluan pengajian," ucapnya.

Mantan Sopir Bupati Tewas Digebuki, Terungkap Oknum TNI dan Polisi Disebut di Persidangan

Raden Syahril mempercayakan uang tersebut untuk dikirim sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun setelah Yogi pergi menuju rumah dinas, ia tak kunjung sampai.

"Tapi tidak sampai, kemudian saya kontak gak ada jawaban. Kemudian saya telpon Purnomo untuk melakukan pencarian yogi, sampai jam 23.00 WIB gak ketemu, selanjutnya besoknya saya diminta melapor ke Polres Lampura," beber Raden.

Raden pun mengatakan, setelah melakukan laporan ia juga melakukan upaya mencari keberadaan Yogi di rumahnya di Way Kandis, namun rupanya Yogi tidak ada di rumah.

"Dan saya gak pernah membuat sayembara untuk menemukan Yogi," terang Raden.

Sementara Benny yang juga sopir Bupati mengaku tidak tahu menahu soal kematian Yogi.

"Kalau setahu saya dari Facebook, Yogi meninggal karena dianiyaya," ucapnya.

Benny pun menegaskan, jika dia tidak tahu jika Yogi dianiya oleh orang rumah dinas Bupati.

"Kalau dianiaya (orang rumah dinas) itu saya gak tahu," tandasnya.

Dari Rekonstruksi Kematian Eks Sopir Bupati Lampung Utara, Korban Dibuang ke Bypass Seusai Dianiaya

Setelah memberi keterangan, Majelis Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo mengatakan, jika saksi yang tidak bisa hadir adalah Purnomo.

"Dalam suratnya, Purnomo tidak bisa hadir lantaran ada tugas dinas di Polres Lampung Utara yang tidak bisa ditinggalkan. Maka sidang ditunda hingga Kamis depan 25 Juli," tandas Pastra.

Dalam persidangan sebelumnya sempat dihadirkan delapan saksi diantaranya, Fitira Hartati, Lilian Rosita, Titin Martina, Desi Srikandi, Arnolod Darmawan, Lisa Tania, Mulyani dan Ruslan.

Dalam kesaksiannya, Lilian Rosita yang tidak lain adalah kakak kandung Yogi Andika menuturkan, pada sekitar bulan Mei 2017 lalu sang adik pulang dalam kondisi yang memprihatinkan.

"Dia pulang berdarah, tak berbentuk darah semua, itu jam setengah delapan pagi almarhum Yogi Andika," ungkap Lilian dalam kesaksiannya.

"Memang dia dari mana," sahut Hakim Ketua Pastra.

"Dia datang dari Bypass naik ojek ke rumah, awalnya pingsan," jawab Lilian.

"Jadi kondisinya masih hidup?" tanya Pastra.

"Masih hidup, sampai rumah mutah darah hitam, kayak bangke keluarga kaget. Kami orang mau antar ke rumah sakit, tapi dia (Yogi) gak mau, katanya dia diacem gak boleh ke rumah sakit. Akhirnya kami bawa ke puskesmas, tapi sudah gak mampu, akhirnya mau ke rumah sakit setelah dibujuk," papar Lilian.

Kasus Kematian Mantan Sopir Pribadi Bupati Lampura, Yogi Dibuang di Bypass dalam Kondisi Berdarah

Lilian pun menuturkan, jika adiknya dibawa ke RS Advent namun ditolak lantaran harus visum.

Akhirnya dibawa ke DKT, namun peralatan kurang dan akhirnya ke RSUDAM.

"Waktu itu sempat nanya kenapa bisa begitu?" tanya Pastra.

"Sempat kan dia sopir pejabat bupati Lampung Utara, dia sopir pribadi kronologi ceritanya, dia cerita jika dituduh nyuri uang, dia memang nyopir dan biasanya membawa uang ke rumah untuk disetrokan ke ibu bupati, tapi kok katanya uang Rp 25 juta hilang," ujar Lilian.

"Karena takut dia ke rumah saudara (sembunyi), terus di rumah (di Tanjungsenang) didatangin katanya suruh pulang di omongin baik-baik, yang dateng itu polisi TNI banyak," bebernya.

Kata Lilian, singkat cerita Yogi akhirnya pulang ke rumah Arnold, di sana Yogi diminta mandi dan sudah disediakan kopi.

"Begitu segar, tiba-tiba datang 4 orang dari Lampung Utara, saya tanya katanya Andre anggota TNI, Purnomo, lalu Bowok, satunya mr x gak kenal," beber Lilian.

Lilian menuturkan saat itu adiknya dipukulin dan kemudian dia dimasukin ke dalam mobil di depan Bakso Sony Jalan Wolter Mangunsidi, kemudian dibawa ke Batalion Natar.

"Di Batalion Natar, kata Andre itu bilang kalau (Yogi) ini maling motor nie siapa yang mau gebukin, terus digrbukin dalam mobil," jelas Lilian.

Sempat Menghilang, Saksi Kunci Kasus Kematian Yogi Andika Ikut Rekonstruksi

Tak sampai di situ, kata Lilian, setelah di Batalion Natar, terus ke rumah dinas bupati Lampung Utara.

"Sebelumnya ke mess sopir, di situ dipukulin Cipto, terus di belakang rumah dinas bupati sudah nunggu semua," kata Lilian.

"Kemudian adik saya disiksa, dipukul pakai gagang pistol polisi Purnomo. Lalu (yogi) disuruh buat pernyataan kalau harus ngaku ngambil uang Rp 25 juta, karena gak kuat akhirnya membuat pernyataan itu, difoto dan di tanda tangan," jelas Lilian sesuai dengan yang diceritakan Yogi kepadanya.

Kata Lilian, kemudian Yogi bertemu dengan puan (panggilan Bupati Lampung Utara dari Yogi ke Bupati).

"Saya bilang apa yang dikata bupati, katanya, Saya tidak mempermasalahkan uang itu, tapi saya gak mau lihat kamu, kamu pergilah dari Kotabumi ini, kasihan ibu kamu yang sudah tua," seru Lilian menirukan perkataan Yogi.

Barulah setelah itu, lanjut Lilian, Yogi dibuang ke Bypass.

"Dan pulang kerumah sendirian," beber Lilian.

Sementara itu, Majelis Hakim Anggota Ismail Hidayat menanyakan kepada saksi Arnold Darmawan bagaimana saksi bisa menemukan korban.

"Dia yang telpon pak, dan saya tahu dia dicari orang," jawab Arnold.

"Jadi kamu menang sayembara?" tanya Ismail.

"Saya gak dapat pak, saya tahu kalau ada sayembara tapi gak ada tindak lanjut dari Purnomo, karena saya hubungi pertama ke Purnomo," tandasnya.

Dilain pihak Moulan alias Bowok keberatan atas keterangan saksi, lantaran ia hanya membawa mobil dan tidak memukuli korban Yogi.

"Dan saya menyetir dari bakso soni ke rumah saya di Way Halim, saya keberatan jika saya katanya ke bataliaon dan sampai ke rumdis, daan saya gak merasa memukuli, mungkin yang dimaksud bowo itu Andre Wibowo," kilah Bowok.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved