Tribun Bandar Lampung
Sempat Menghilang, Saksi Kunci Kasus Kematian Yogi Andika Ikut Rekonstruksi
Polda Lampung lakukan rekonstruksi ulang penganiayaan Yogi Andika. Rekonstruksi penganiayaan yang berujung meninggalnya korban Yogi Andika dilakukan
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Untuk penuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), Polda Lampung lakukan rekonstruksi ulang penganiayaan Yogi Andika, dengan menghadirkan saksi yang sempat hilang.
Rekonstruksi penganiayaan yang berujung meninggalnya korban Yogi Andika dilakukan di Jalan Jati Baru, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Kamis 11 April 2019, sekitar pukul 10.30 wib.
Pantauan Tribunlampung.co.id, dalam reka adegan kali ini dilakukan oleh lima pemeran dan disaksikan langsung oleh tersangka Moulan Irwansyah Putra alias Bowo.
Adapun peran pengganti yakni Andri Wibowo, Mr. X, Bowo, dan Yogi.
Sementara saksi Arnold Wibowo yang sempat menghilang diperankan langsung oleh yang bersangkutan.
Dalam reka ulang ini lima pemeran melakukan 54 adegan dimulai dari kedatangan korban Yogi Andika datang bersama saksi Arnold ke rumah Arnold di Jalan Jati Baru, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat.
Korban Yogi sampai di rumah sudah disambut oleh Andri Wibowo, Mr. X, dan Bowo.
Di dalam rumah, Yogi dihajar membabi buta hingga mukanya berlumur darah.
• Ungkap Misteri Kematian Yogi Andika 7 Bulan Lalu, Kuburan Eks Sopir Bupati Digali
Selang beberapa lama, Andri Wibowo, Mr. X, dan Bowo membawa korban Yogi untuk masuk ke dalam mobil yang terparkir di depan Bakso Sony Jalan Wolter Monginsidi.
Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Adrian Indra Nurinta menuturkan reka adegan ini merupakan mekanisme penyidikan dalam rangka memenuhi petunjuk dari JPU.
"Ini untuk memenuhi petunjuk petunjuk JPU, makanya kami adakan rekonstruksi, rekonstruksi sekitar 54 adegan," bebernya.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Tinggi Lampung Sabi'in mengatakan saat ini perkara Yogi Andika masih dalam tahap pemberkasan.
"Belum dilimpahkan, jadi untuk memenuhi pemberkasan dilakukan rekonstruksi ulang," bebernya.
Dijemput di Bengkulu
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung AKBP Rully Andi Yunianto mengaku sempat kesulitan menemukan saksi kunci Arnold Darmawan dalam perkara penganiayaan Yogi Andika.