Tak Tahan Lihat Bule Pakai Baju Minim, Oknum Guru Nekat Lakukan Ini, Sampai Jadi Buruan Polisi
Tak Tahan Lihat Bule Pakai Baju Minim, Oknum Guru Nekat Lakukan Ini, Sampai Jadi Buruan Polisi.
Polisi menjerat SP pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kejahatan merusakan kesopanan di muka umum dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Sebulan lalu, tepatnya pada 13 Juni, SP mendekati seorang turis asing wanita dan meraba dadanya lalu melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Dua pekan berikutnya, tepatnya pada 27 Juni, guru di salah satu sekolah dasar swasta di Sleman ini kembali melakukan hal serupa, kali ini korbannya juga turis asing wanita.
Korban pertama dan kedua berbeda kewarganegaraan.
Sejak kejadian pertama yang cukup meresahkan itu, anggota Polsek Mergangsan meningkatkan patroli dan warga memasang CCTV.
Tindakan SP sempat viral setelah video CCTV yang merekamnya viral.
"Menurut pengakuannya, pelaku sudah melakukan dua kali," ungkap Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo dalam jumpa pers pada Selasa (16/7/2019).
Setelah dicocokkan dengan data yang polisi dapatkan di lapangan, benarlah SP meraba dada turis asing wanita pada 13 dan 29 Juni 2019.
"Korbannya adalah turis dari Australia dan Belanda, yang memang sedang berlibur di Yogyakarta," imbuh dia.
Ketagihan dengan perbuatannya, SP mencoba mengulangi ketiga kalinya namun gagal setelah polisi menciduknya pada Senin (15/7/2019).
Ada warga sekitar mencurigai seorang pria tampak mondar-mandir melajukan motornya di Gang Batikan, tempatnya mengincar korban ketiganya.
Warga kemudian melaporkan kecurigaan tersebut kepada pihak kepolisian.
Tanpa waktu lama polisi kemudian menciduk SP, orang yang paling dicari sebulan terakhir.
Sebelumnya polisi sudah meminta kerja sama warga untuk melaporkan pengendara motor yang mencurigakan dan kerap nongkrong di Gang Batikan.
"Yang bersangkutan ini memang diduga sebagai pelaku pelanggaran kejahatan asusila," beber Tri Wiratmo.