Tribun Lampung Selatan
Awas Mulai Akhir Agustus Mendatang, Kapal di Bawah 5.000 GT Harus Keluar dari Lintasan Selat Sunda
Pembatasan bobot kapal yang beroperasi di lintasi Selat Sunda harus 5.000 grosstone (GT) ke atas segera diberlakukan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Pembatasan bobot kapal yang beroperasi di lintasi Selat Sunda harus 5.000 grosstone (GT) ke atas segera diberlakukan.
Penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2014 tentang pengaturan ukuran kapal pada penyeberangan Merak-Bakauheni ini rencananya akan berlaku mulai 23 Agustus mendatang.
“Hasil rapat di Jakarta beberapa waktu lalu antara pihak Kementerian Perhubungan, BPTD, ASDP dan DPP Gapasdap, mulai 23 Agustus nanti untuk aturan batasan ukuran kapal harus 5.000 GT ke atas berlaku,” kata Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDA) cabang Bakauheni, Warsa kepada Tribun, Jumat (19/7/2019).
Dengan berlakunya aturan batasan ukuran kapal ini, kata dia, kapal-kapal ferry yang memiliki bobot/ukuran di bawah 5.000 GT keluar dari lintasan Selat Sunda dan pindah pada jalur penyeberangan lainnya.
Lebih lanjut, Warsa mengatakan, sampai saat ini dari sekitar 69 kapal ferry di lintasan Selat Sunda, ada sekitar 10-12 kapal yang bobotnya di bawah 5.000 GT.
Dengan berlakunya aturan pembatasan ukuran kapal, maka jumlah kapal yang siap untuk di lintasan Merak-Bakauheni nantinya hanya ada sekitar 57 - 59 unit.
Jumlah ini, menurut dirinya, cukup untuk melayani penyeberangan Selat Sunda lintasan Merak-Bakauheni yang merupakan salah satu pelabuhan penyeberangan tersibuk di Indonesia.
“Sekarang kan setiap harinya hanya sekitar 30 – 33 kapal yang beroperasi. Ditambah dengan kapal milik ASDP yang beroperasi di Dermaga Eksekutif 4 unit. Masih overload sekitar 23 kapal yang standby menunggu jadwal,” kata dia.
• Satnarkoba Polres Lampung Selatan Amankan 65 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni
Ia pun memastikan adanya pengurangan jumlah kapal yang beroperasi dengan diberlakukannya aturan pembatasan kapal tidak akan berpengaruh pada pelayanan penyeberangan Merak-Bakauheni.
Meski pun pada bulan Agustus mendatang rencananya untuk tol ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung sudah akan beroperasi.
Beroperasinya tol dari Bakauheni hingga Kayu Agung ini dipastikan akan meningkatkan mobilitas dan kecepatan kendaraan tiba di Pelabuhan Bakauheni.
Karena waktu tempuh Kayu Agung – Bakauheni hanya sekitar 4-6 jam.
“Tidak akan berpengaruh. Ini sudah terbukti pada saat pelayanan mudik lebaran lalu, tetap bisa terlayani. Jumlah kapal cukup,” ujar Warsa.
Saat disinggung terkait dengan pelayanan port time (sadar di dermaga) dan sailing time (berlayar penyeberangan) kapal ferry saat ini, dirinya mengatakan sudah cukup.
Dimana untuk dermaga reguler port time 45 menit dan sailing time 2 jam.
“Tidak ada masalah dengan porttime dan sailing time saat ini. Tetapi kalau memang kondisi nanti ada perubahan pada volume angkutan penyeberangan, tentu nanti akan dilakukan kajian dan evaluasi untuk port time dan sailing time ini,” tandasnya.
• Kapal Goyang, Mobil Toyota Avanza Jatuh ke Laut Tak Jauh dari Pelabuhan Bakauheni
Sementara itu Humas PT. ASDP cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap mengatakan, sejauh ini pihaknya masih belum mendapatkan informasi tentang kepastian diberlakukannya penerapan batasan ukuran kapal yang beroperasi tersebut.
“Kita belum mendapatkan informasi kepastiannya, karena memang masih rapat di ASDP Merak. Tetapi memang informasinya akan diterapkan dibulan Agustus mendatang,” kata dia.
Menurut Saiful, pemberlakuan batasan ukuran kapal tersebut tidak akan terlalu berdampak pada pelayanan pelabuhan. Karena pembatasan tersebut akan mengurangi jumlah kapal yang beroperasi.
Untuk ASDP sendiri, terang dirinya, ada 2 kapal milik perusahaan penyeberangan plat merah tersebut yang memiliki ukurang dibawah 5.000 GT yakni Jatra I dan Jatra II.
Tetapi dirinya belum mendapatkan informasi terkait dengan apakah kedua kapal tersebut nantinya akan pindah lintasan jika aturan penerapan batasan ukuran kapal benar di terapkan pada akhir agustus mendatang.
Sementara terkait dengan rencana akan beroperasinya ruas tol Terbanggi Besar – Kayu Agung pada bulan Agustus mendatang, dirinya mengatakan, hal itu masih belum ada pembahasan.
“Tetapi kemungkinan nantinya kita akan menambah jumlah tollgate untuk pelayanan. Karena beroperasinya tol hingga Kayu Agung tentu akan berdampak pada kecepatan kendaraan tiba di Pelabuhan Bakauheni,” terang Saiful.
(tribunlampung/dedi sutomo)