Tribun Bandar Lampung
Daftar Perkara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Sekarang Bisa Online
Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang mulai menerapkan pendaftaran perkara secara online. Ini sebagai upaya mengikuti perkembangan teknologi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang mulai menerapkan pendaftaran perkara secara online. Ini sebagai upaya mengikuti perkembangan teknologi.
Untuk mengenalkan sistem pendaftaran perkara online itu, PN Tanjungkarang melakukan sosialisasi kepada para advokat. Pihak PN menjelaskan mengenai pendaftaran perkara melalui situs e-Court.
Kepala PN Tanjungkarang Timur PradOko menyatakan penerapan serta sosialisasi e-Court untuk pendaftaran perkara online ini bertujuan agar pelayanan menjadi lebih prima.
"Ini untuk pelayanan yang lebih prima. Ada taksiran panjar biaya perkara secara online. Nanti ada pemanggilan melalui saluran elektronik," katanya, Jumat (19/7/2019).
Pastra Joseph Ziraluo dari Bagian Hubungan Masyarakat PN Tanjungkarang mengungkapkan masih ada beberapa kendala dalam penerapan pendaftaran perkara online.
"Masih ada kendala, misalnya, orang gaptek (gagap teknologi). Bahkan ada yang nggak punya email (surat elektronik). Makanya kami lakukan sosialisasi," ujarnya.
Pastra menjelaskan pendaftaran perkara online melalui e-Court ini terbatas untuk advokat yang sudah terverifikasi. Pendaftarannya berlaku 24 jam.
Untuk mendaftarkan perkara secara online tersebut, terang Pastra, bisa mengunjungi terlebih dahulu situs http://www.pn-tanjungkarang.go.id.
"Nanti ada halaman khusus e-Court. Atau langsung kunjungi situs https://ecourt.mahkamahagung.go.id," katanya.
Setelah mendaftar melalui situs tersebut, jelas Pastra, pihak berperkara akan mendapat notifikasi biaya perkara.
"Kemudian advokat yang sudah membayar biaya langsung mendapat notifikasi sidangnya. Kalau sudah dapat notifikasi, pihak-pihak yang bersangkutan akan mendapat panggilan secara elektronik," ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)