Polsek Terbanggi Besar Ungkap Jaringan Pengedar dan Pengguna Ganja di Bandar Jaya

Polsek Terbanggi Besar Ungkap Jaringan Pengedar dan Pengguna Ganja di Bandar Jaya

Editor: taryono
Tribun lampung/syamsir alam
Polsek Terbanggi Besar Ungkap Jaringan Pengedar dan Pengguna Ganja di Bandar Jaya 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,TERBANGGIBESAR - Dalam waktu dua jam jajaran Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap pemakai hingga bandar narkotika jenis ganja di kawasan Bandar Jaya, Jumat (19/7/2018).

Empat orang diamankan polisi dalam aksi penangkapan di tiga tempat terpisah.

Penangkapan pertama dilakukan di Kampung Indra Putra Subing pada pukul 15.00 WIB.

Dua orang atas nama Nur Hasan (29) warga Kampung Adi Jaya dan Abdul Gofur (34) warga Kampung Indra Putra Subing.

Kepala Polsek Terbanggi Besar Komisaris Donny Hendridunand mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Minggu (21/7) mengatakan, penangkapan Nur Hasan dan Abdul Gofur berkat penyelidikan yang dilakukan jajarannya.

"Anggota Opsnal Polsek Terbanggi Besar dipimpin Panit 2 Reskrim sedang melaksanakan patroli cegah 3C (Curas, Curat dan Curanmor) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang mencurigakan diduga sedang pesta narkoba di rumah Abdul Gofur," kata Donny Hendridunand.

Saat dilakukan pengintaian lanjut Donny ada dua orang di dalam rumah, yang kedapatan sedang menghisap lintingan seperti rokok diduga keras daun ganja.

"Saat kami gerebek lintingan itu masih mereka hisap. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar dan didapati lagi sisa pakai ganja oleh dua orang pelaku," bebernya.

Barang bukti yang diamankan satu puntung daun dan batang ganja kering sisa pakai, satu kotak rokok magnum dan satu korek api gas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku membeli ganja dari Novandra warga Kelurahan Bandar Jaya Timur.

"Kami kejar lagi pelaku yang disebut kedua pelaku (Nur Hasan dan Abdul Gofur), dan kita dapati pelaku Novandra di dekat Rumah Makan Andalas sekitar pukul 16.30 WIB,"

"Setelah itu pelaku kita giring ke rumahnya (di Bandar Jaya Timur), dan akhirnya kita dapati barang bukti dua bungkus sedang ganja yang diikat dengan lakban warna kuning," terang Kapolsek.

Dari keterangan Novandra, polisi melanjutkan pengembangan dan menangkap lagi satu orang pengguna atas nama Arbi (22) di salah satu kontrakan di Bandar Jaya Timur, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Dari pelaku Arbi kita dapati dua ampel daun dan batang ganja yang masih ia simpan di saku celananya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved