Polsek Terbanggi Besar Ungkap Jaringan Pengedar dan Pengguna Ganja di Bandar Jaya

Polsek Terbanggi Besar Ungkap Jaringan Pengedar dan Pengguna Ganja di Bandar Jaya

Editor: taryono
Tribun lampung/syamsir alam
Polsek Terbanggi Besar Ungkap Jaringan Pengedar dan Pengguna Ganja di Bandar Jaya 

Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pelaku Nur Hasan dan Abdul Gofur mengatakan jika mereka mengonsumsi ganja hanya untuk iseng semata. Satu ampel dibeli dengan harga Rp 150 ribu.

"Baru satu kali ini (hisap ganja), buat iseng-iseng aja sambil ngobrol-ngobrol di kamar. Kami beli patungan (dengan Nur Hasan) buat dikonsumsi sekali pakai itu saja," kata Abdul Gofur.

Pernyataan tak jauh berbeda juga dikatakan oleh Arbi.

Ia menjelaskan membeli ganja dari Novandra dengan memesan dan bertemuan di suatu tempat untuk bertransaksi.

Novandra membenarkan jika barang bukti sabu dua bungkus sedang adalah miliknya.

Menurutnya, barang haram itu dibeli seharga Rp 2 juta dari seseorang di kawasan Tegineneng, Pesawaran.

Ganja kemudian ia jual kembali kepada pembeli dengan harga mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per paket hemat (ampel).(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved