Ini Motif Pembunuhan Presenter TVRI, Sebelum Ditikam Korban Bilang Sayang ke Pelaku
Kepolisan Resor Kendari Sulawesi Tenggara mengungkap motif pembunuhan yang menimpa Abu Saila alias Aditya (55) Presenter TVRI, yang terjadi Minggu (21
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
Korban mengajak pelaku berkeliling dengan mobilnya yang kemudian menuju ke arah rumah pelaku.
"Korban mengajak untuk pergi ke rumah pelaku di BTN Medibrata II Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Namun ia menolak, karena banyak orang," ucap AKP Diki, Senin (22/7/2019).
Namun di tengah perjalanan, tiba-tiba korban menghentikan laju kendaraan.
Tersangka menduga korban akan melakukan tindakan yang dianggap melecehkan.
Dengan cepat tersangka itu menolak dan mengeluarkan pisau yang sudah dibawa.
"Pelaku bertanya kepada korban 'kau mau lecehkan saya kah?'. Korban kemudian menjawab 'saya sayang sama kita'. Pelaku kembali menjawab 'kau kurang ajar'. Setelah itu, masih di dalam mobil, pelaku langsung menikam perut korban satu kali," jelas AKP Diki.
Mendapat serangan dari tersangka, korban langsung keluar dari mobil, yang diikuti oleh tersangka.
Di luar mobil, korban menarik pisau yang ada di perutnya dan kemudian mencoba menusukkannya ke arah tersangka.
Namun aksi korban untuk balik menyerang berhasil dihindari, dan tersangka merebut kembali pisaunya.
Ia kemudian kembali menikam korban dengan pisau yang dibawanya.
"Saat itu korban sempat berteriak minta tolong. Pelaku kemudian pergi membawa mobil korban dan meninggalkannya di depan SMA Negeri 9 Kendari," jelas AKP Diki.
Korban lalu ditemukan oleh warga dalam keadaan tewas dengan luka tusukan di perut, dahi, dan lengannya.
Tidak lama setelah korban ditemukan, polisi berhasil menangkap tersangka di indekos kekasihnya di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan kadia, Kota Kendarai Sulawesi Tenggara, pada hari Minggu sekitar pukul 13.45 Wita.

Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa baju yang digunakan saat membunu,h serta ponsel yang digunakan untuk menghubungi korban.
Kini pelaku telah tangkap untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya.
"Pelaku disangkakan meanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan dengan ancaman 20 tahun pidana penjara," ucap Kapolres Kendari AKBP Jami Junaidi. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Fakta Baru Pembunuhan Presenter TVRI di Sulawesi Tenggara, Pelaku Mengaku Hendak Dilecehkan Korban