Istri Bersetubuh dengan Kakek di Ladang, Suami Histeris Saat Diperlihatkan Videonya
Seorang suami histeris saat diperlihatkan video sang istri bersetubuh dengan kakek di ladang tebu.
Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.
Dalam praktiknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):
"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."
Berikut, rumusan dari Pasal 284 KUHP:
Pelaku tindak pidana perzinaan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:
1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinaan dan berlaku Pasal 27 BW.
2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinaan dan berlaku Pasal 27 BW.
3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinaan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.
4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatan perzinaan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Dalam Pasal 284 KUHP tersebut, unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:
1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),
2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan
3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.
Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut: