Istri Bersetubuh dengan Kakek di Ladang, Suami Histeris Saat Diperlihatkan Videonya

Seorang suami histeris saat diperlihatkan video sang istri bersetubuh dengan kakek di ladang tebu.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Istri Bersetubuh dengan Kakek di Ladang, Suami Histeris Saat Diperlihatkan Videonya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang suami histeris saat diperlihatkan video sang istri bersetubuh dengan kakek di ladang tebu.

Sang suami berinisial BJ (55) lalu melaporkan istrinya, NS (42).

NS tepergok selingkuh dengan seorang pria berinisial B (67).

Diketahui, sang istri bersetubuh dengan kakek tersebut di ladang tebu di Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Peristiwa itu diketahui setelah seorang tetangga menjadi saksi.

Ia mengikuti kedua orang tersebut hingga ke ladang tebu itu.

Sejumlah fakta terungkap dari kasus istri bersetubuh dengan kakek di ladang tebu.

Paling Senior di Sekolah, Siswa SMA Ini Bebas Setubuhi Teman Sekolahnya

Berikut, 4 fakta yang terungkap.

1. Awal kejadian

Menurut Paur Humas Polres Agam, Aiptu Sapta Beni, kejadian itu berawal dari B yang pergi menuju ladang tebunya di Nagari Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Sabtu (13/7/2019) lalu.

 

Tidak berapa lama, tersangka NS juga mengikuti dari belakang.

2. Direkam tetangga

Seorang tetangga yang menjadi saksi, mengikuti kedua orang tersebut hingga ke ladang tebu itu.

Saksi terkejut karena kedua tersangka melakukan perzinaan.

Kemudian, saksi merekam adegan itu.

Ia lalu mendatangi kedua tersangka.

Tersangka pun kaget kemudian melarikan diri.

Pria Beristri Setubuhi Adik Kandung sampai Hamil 8 Bulan, Ayah Ungkap Anaknya Dipulangkan Tetangga

3. Video ditonton suami

Selanjutnya, saksi mendatangi suami tersangka, BJ, untuk memberitahu kejadian itu.

Saksi pun memperlihatkan rekaman videonya.

BJ yang tidak terima dengan kejadian itu merasa sedih.

Ia pun histeris.

BJ kemudian melaporkan istrinya dan B ke Mapolsek Matur pada 18 Juli 2019.

4. Tersangka diamankan

Saat ini, kedua pelaku NS dan B sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya telah diamankan di Mapolsek Matur untuk pemeriksaan selanjutnya.

"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat 19 Juli lalu."

"Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," kata Beni.

3 Oknum Guru SMP Setubuhi 3 Siswi, Dari Semak-semak hingga Pesta Seks di Ruang Komputer Sekolah

Kedua tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Ancaman Pidana Pelaku Perzinaan

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam praktiknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."

Berikut, rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinaan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinaan dan berlaku Pasal 27 BW.

2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinaan dan berlaku Pasal 27 BW.

3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinaan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatan perzinaan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Dalam Pasal 284 KUHP tersebut, unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:

1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),

2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan

3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.

Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:

1. Zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.

2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.

Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.

4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Terciduk Berhubungan Badan dengan Pria Lain di Ladang: Direkam Tetangga, Ditonton Suami

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved