Jenderal Polisi Asal Lampung Paling 'Miskin'? Simak, Harta Kekayaan 9 Jenderal Daftar Capim KPK

Sebanyak 9 jenderal polisi dinyatakan lolos uji kompetensi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK).

istimewa/tribunlampung.co.id/beni yulianto
Ilustrasi - Irjen Pol Ike Edwin menaiki taksi saat daftar Capim KPK di kantor Setneg, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Jenderal Polisi Asal Lampung Paling 'Miskin'? Simak, Harta Kekayaan 9 Jenderal Daftar Capim KPK. 

Namun, Darmawan justru menjadi satu-satunya calon dari polisi aktif yang tak lolos uji kompetensi.

Purnawirawan

Selain jenderal Polri aktif, ada juga sejumlah purnawirawan Polri yang mendaftar capim KPK dan dinyatakan lolos sampai tahap uji kompetensi.

Namun, mereka seluruhnya tidak patuh melapor LHKPN selama menjabat.

Para purnawirawan itu, yakni Komjen (Purn) Anang Iskandar, Komjen (Purn) Boy Salamuddin, Irjen (Purn) Suedi Husein, Irjen (Purn) Yovianes Mahar, dan Irjen (Purn) Yotje Mende.

Bahkan, ada pula purnawirawan Polri yang sama sekali belum pernah melaporkan kekayaannya, yakni Kombes (Purn) Kharles Simanjuntak.

Adapun, seorang purnawirawan lainnya, yakni Irjen (Purn) Hengkie Kaluara juga belum pernah sekalipun melaporkan LHKPN.

Ia diketahui dinyatakan tidak lolos seleksi.

Pansel Tidak Tegas?

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, kepatuhan terhadap LHKPN ini sebenarnya sudah menjadi sorotan, termasuk dari KPK sendiri.

Sejak awal, KPK sudah merilis ke publik mengenai adanya tujuh capim KPK dari kepolisian yang belum melaporkan LHKPN.

Kurnia pun menilai, pansel tidak tegas dalam menyikapi calon dari Polri yang belum melapor LHKPN.

Pansel harusnya menggugurkan seluruh calon berlatar belakang penyelenggara negara yang tidak patuh melapor harta kekayaan mereka.

Sebab, penyelenggara negara wajib secara berkala menyerahkan LHKPN pada KPK sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Harusnya calon (pimpinan KPK) itu bisa digugurkan oleh pansel karena tidak memenuhi persyaratan tertentu."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags
LHKPN
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved