Oknum Dosen Diduga Cabuli Mahasiswinya di Lampung, Korban Terdesak hingga Pojok Ruang Dosen
Seorang oknum dosen diduga cabuli mahasiswinya di Lampung. Oknum dosen UIN Raden Intan tersebut kini harus menjalani
JPU menuturkan, terdakwa memandangi saksi korban EP sambil tersenyum.
Sehingga, saksi korban EP merasa tidak nyaman dan izin pulang.
Namun, izin saksi korban EP ditolak dan tangan kiri saksi korban ditarik.
Sehingga, terdakwa dan saksi korban bergeser hingga korban terdesak ke arah jendela pojok ruangan.
Lalu, terdakwa mengeluarkan pernyataan yang menjurus ke arah dugaan pencabulan.
JPU melanjutkan, terdakwa tetap berusaha menahan dengan memegang lengan kiri saksi korban EP.
Lalu, saksi korban EP tetap berusaha untuk keluar ruangan.
Namun, terdakwa diduga melakukan aksi pencabulan yang membuat saksi korban berteriak.
Tetapi, saksi korban mengaku masih mendapat aksi cabul lain dari terdakwa.
"Saksi korban pun langsung keluar dan menghampiri rekannya yang tengah menunggu," sebut JPU.
Kata JPU, atas perbuatan terdakwa, saksi korban EP merasa kesal sehingga selalu merasa ketakutan dan berkeringat dingin bila akan menghadap terdakwa.
Tak hanya itu, nilai mata kuliah yang diambil oleh saksi korban EP diberikan nilai E oleh terdakwa.
"Dari hasil observasi saksi ahli Psikolog, saksi korban mengalami keadaan tidak berdaya secara psikis," tandasnya.
Banyak kejanggalan
Tim Penasihat Hukum Syaiful Hamali, Muhammad Suhendra mengatakan, dalam persidangan kali ini, pihaknya mendengarkan keterangan saksi korban.