Tribun Bandar Lampung
Wali Kota Herman HN Tegaskan Pecat Anggota Satpol PP yang Terlibat Kasus Narkoba
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memastikan akan memecat oknum anggota honor Satpol PP Kota Bandar Lampung yang terbukti tersangkut kasus narkoba.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memastikan akan memecat oknum anggota honor Satpol PP Kota Bandar Lampung yang terbukti tersangkut kasus narkoba.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyatakan untuk kasus yang tanggal 3 Juli 2019 lalu sudah dilakukan pemecatan.
"Itukan kasus lama, jadi sudah diberhentikan sejak pertama ditangkap. Saya pikir ada yang baru lagi, kalau ada lagi tidak ada toleransi langsung pecat saja kalau terbukti," katanya, Selasa (23/7/2019).
Sementara Plt Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi menyatakan, bahwa oknum honor anggota Satpol PP tersebut dipastikan dipecat.
Menurutnya, oknum Satpol PP tersebut dipecat semenjak ditetapkan sebagai tersangka apalagi dia adalah tenaga kontrak.
"Kita ketahui bersama bahwa narkoba itu sudah diterapkan Indonesia sebagai musuh negara dan ditetapkan bahwa Indonesia darurat narkoba," katanya.
Artinya itu sudah perintah yang sangat jelas.
Tidak ada cara lain kecuali mendukung seperti apa yang sudah menjadi instruksi bahkan penetapan status darurat Narkoba oleh Presiden RI.
• Pilih Jadi Pengedar Narkoba, Pecatan Satpol PP Pemprov Lampung Ini Akhirnya Diamankan Polisi
"Nah Pemerintah Kota Bandar Lampung otomatis akan mendukung sepenuhnya maka konsekuensinya siapapun yang terlibat yang sudah ditangani oleh pihak berwajib maka tidak ada pembelaan dalam bentuk apapun. Kalau kita bela berarti kita tidak mendukung kebijakan negara," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Jadi pengedar narkoba jenis sabu, seorang tenaga honor satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) Kota Bandar Lampung diamankan Polisi.
Anggota Sat Pol PP ini bernama Togana Arief (32) warga Gedung Gumanti Tegineneng Pesawaran.
Togana Arief diamankan di sebuah rumah Jl Ir Mangun Diprojo, Bumi Kedamaian ,KKedamaian, Kota Bandar Lampung, Rabu 3 Juli 2019, sekitar pukul 20.00 wib.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana narkotika jenis shabu di salah satu rumah yang berada di Kedamaian.
"Atas dasar info tersebut tim opsnal subdit 3 melakukan penyelidikan," ungkapnya, Selasa 23 Juli 2019.
Dari hasil penyelidikan, kata Shobarmen pihaknya mendapati dan mencurigai salah satu rumah yang dimaksud.
"Kami kemudian melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti narkotika didalam lemari hias dalam kamar tidur," sebutnya.
• Blak-blakan Nunung Ungkap Sosok yang Menjerumuskannya ke Dunia Narkoba, Ternyata Sudah Almarhum!
Atas dasar tersebut, lanjut Shobarmen, penghuni rumah Togana dibawa ke Mako Dit Resnarkoba Polda Lampung untuk diamankan.
"Pelaku sudah naik tersangka," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 24 plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, satu bundel plastik klip kecil, satu pipa kaca, dan seperangkat alat hisap sabu.
"Jadi pelaku ini berperan sebagai pengedar," papar Shobarmen.
Shobarmen pun menambakan tersangka masih dimintai keterangan untuk dilakukan pengembangan.
"Masih dalami lagi," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin)