Beredar Iklan Wanita Rela Digilir Demi Lunasi Utang di Fintech, Begini Pengakuan Sang Wanita
Beredar Iklan Wanita Rela Digilir Demi Lunasi Utang di Fintech, Begini Pengakuan Sang Wanita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Beredar Iklan Wanita Rela Digilir Demi Lunasi Utang di Fintech, Begini Pengakuan Sang Wanita.
Maraknya peredaran financial technology (fintech) tentu tak bisa dipungkiri di era digital saat ini.
Lembaga pembiayaan digital seperti ini memang bisa membantu masyarakat dalam hal pembiayaan.
Masyarakat bisa meminjam uang hanya lewat aplikasi teknologi.
Namun mesti juga diwaspadai banyaknya fintech ilegal.
Keberadaan fintech ilegal ini meresahkan beberapa masyarakat yang pernah menjadi korban.
Fintech ilegal biasanya menghalalkan segala cara untuk menagih utang konsumennya.
Seperti cara yang satu ini dengan menyebarkan iklan.
Sebuah iklan beredar dan jadi viral. Dalam iklan tersebut, seorang perempuan bernama Yuliana Indriati memberi tawaran mengejutkan.
Bagaimana tidak Yuliana rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi fintech ilegal bernama Incash.
Berdasarkan iklan tersebut, Yuliana menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya.
Ketika dikonfirmasi Yuliana mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik.
“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” ujar Yuliana kepada Kontan.co.id pada Selasa (23/7/2019).
• Cara Membedakan Fintech Resmi dan Ilegal
Yuliana telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari LBH.
Dalam surat kuasa, Yuliana mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-wanita_20161006_134923.jpg)