Tribun Bandar Lampung
Dosen UIN Raden Intan Syaiful Hamali Jalani Sidang Kedua Kasus Asusila
Dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Syaiful Hamali menjalani sidang kedua sebagai terdakwa kasus asusila di PN Tanjungkarang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Syaiful Hamali menjalani sidang kedua sebagai terdakwa kasus asusila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019).
Jaksa mendakwa warga Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, ini melakukan pencabulan terhadap mahasiswi.
Sidang lanjutan itu berlangsung secara tertutup di Ruang Soebakti. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan enam saksi mahasiswa.
"Saksi ada sembilan orang, tapi baru tujuh orang yang datang. Enam mahasiswa dan satu saksi korban," kata Meda Fatinayanti, ketua Tim Advokasi Perempuan Damar yang mendampingi korban.
JPU Marinata membenarkan sidang kedua ini baru mendengarkan keterangan satu saksi.
"Karena waktunya pendek, baru satu saksi. Yang lainnya minggu depan," ujarnya.
Dalam dakwaan, JPU Marinata menyatakan terdakwa dosen Syaiful melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang. Padahal, dia mengetahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya seperti dalam pasal 290 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara anggota Tim Penasihat Hukum Syaiful, M Suhendra, menyatakan ada banyak kejanggalan dari keterangan korban. Menurutnya, korban seharusnya bisa berteriak saat peristiwa.
"Kemudian ada kemampuan membawa saksi lain saat menghadap terdakwa," kata Suhendra.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)