Tribun Pesawaran
Oknum Penyandang Disabilitas Ditangkap karena Menyodomi Anak Bawah Umur, Modusnya Traktir Bakar Ayam
Seorang oknum disabilitas dengan cacat kaki sejak lahir, P (40), diamankan jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
P kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta.
Dia mengatakan, bila P suka berpindah-pindah tempat tinggal.
• VIDEO Teriak Saat Disodomi, Bocah SD Tewas Dibunuh Tetangga
Kendati begitu, petugas berhasil mengamankan P tanpa perlawanan.
Polisi memprediksi masih ada korban P yang lain selain Ri.
Namun tidak ada yang melaporkannya ke polisi selain Ri.
Atas perbuatannya tersebut kini P harus mempertanggungjawabkannya.
P kini harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolres Peaawaran.
Polisi menjerat P dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
• Berdalih Ajak Cari Duku, Pria Lampung Sodomi Bocah 8 Tahun
Pernah Jadi Korban
P (40), pelaku pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur mengaku pernah menjadi korban.
Pengakuannya tersebut disampaikan pada penyidik Polres Pesawaran.
P menjadi korban ketika masih anak-anak dan menjadi gelandangan di Jakarta.
Ironisnya, kini P yang sudah dewasa justru menjadi pelaku.
P yang belum berkeluarga mendekati Ri dengan modus mentraktir dengan menyelenggarakan acara bakar ayam.
P saat itu datang ke tempat kumpul bakar ayam di Kabupaten Pesawaran.