Tribun Pesawaran

Oknum Penyandang Disabilitas Ditangkap karena Menyodomi Anak Bawah Umur, Modusnya Traktir Bakar Ayam

Seorang oknum disabilitas dengan cacat kaki sejak lahir, P (40), diamankan jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Robertus Didik
Seorang oknum penyandang disabilitas dengan cacat kaki sejak lahir, P (40), diamankan jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran. 

P kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta.

Dia mengatakan, bila P suka berpindah-pindah tempat tinggal.

VIDEO Teriak Saat Disodomi, Bocah SD Tewas Dibunuh Tetangga

Kendati begitu, petugas berhasil mengamankan P tanpa perlawanan.

Polisi memprediksi masih ada korban P yang lain selain Ri.

Namun tidak ada yang melaporkannya ke polisi selain Ri.

Atas perbuatannya tersebut kini P harus mempertanggungjawabkannya.

P kini harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolres Peaawaran.

Polisi menjerat P dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berdalih Ajak Cari Duku, Pria Lampung Sodomi Bocah 8 Tahun

Pernah Jadi Korban

P (40), pelaku pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur mengaku pernah menjadi korban.

Pengakuannya tersebut disampaikan pada penyidik Polres Pesawaran.

P menjadi korban ketika masih anak-anak dan menjadi gelandangan di Jakarta.

Ironisnya, kini P yang sudah dewasa justru menjadi pelaku.

P yang belum berkeluarga mendekati Ri dengan modus mentraktir dengan menyelenggarakan acara bakar ayam.

P saat itu datang ke tempat kumpul bakar ayam di Kabupaten Pesawaran.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved