Tribun Pesawaran
Oknum Penyandang Disabilitas Ditangkap karena Menyodomi Anak Bawah Umur, Modusnya Traktir Bakar Ayam
Seorang oknum disabilitas dengan cacat kaki sejak lahir, P (40), diamankan jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang oknum disabilitas dengan cacat kaki sejak lahir, P (40), diamankan jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran.
Sebab, P dilaporkan melakukan tindakan pencabulan/sodomi kepada anak laki-laki di bawah umur.
P ditangkap karena korbannya melapor ke polisi.
P menjadi salah satu dari belasan tersangka yang dihadirkan dalam pers rilis Polres Pesawaran atas hasil Operasi Sikat Krakatau 2019, Kamis (25/7/2019), di halaman Polres Pesawaran.
P terlihat berbeda dengan belasan tahanan lainnya karena saat berjalan karena ia menggunakan alat bantu tongkat penyangga.
"Perkara paling menonjol pada Juli ini dengan tersangka P, pelaku pencabulan anak di bawah umur. Sebab, tersangka mempunyai keterbatasan yakni seorang disabilitas," kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu M.Hasbi Eko Purnomo mengatakan, pelaku melakukan tindak kejahatannya dengan modus bujuk rayu.
Korban Ri (17), dirayu dengan mendapat iming-iming sejumlah uang.
• Bocah di Lampung 14 Kali Disodomi, Paling Sering di Dekat Kandang Sapi
Pengakuan korban, kata Hasbi, tidak mengenal pelaku.
Hanya bertemu pada saat acara di kediaman rekannya.
Korban merupakan warga Kabupaten Pesawaran dan perbuatan pelaku berada di wilayah hukum Polres Pesawaran.
Kanit PPA Polres Pesawaran Ipda Hendra menambahkan, tersangka P ditangkap di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Menurut dia, P mengontrak di Kecamatan Gadingrejo.
Selain itu, P juga mempunyai tempat ngontrak di Kota Metro.
P kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta.
Dia mengatakan, bila P suka berpindah-pindah tempat tinggal.
• VIDEO Teriak Saat Disodomi, Bocah SD Tewas Dibunuh Tetangga
Kendati begitu, petugas berhasil mengamankan P tanpa perlawanan.
Polisi memprediksi masih ada korban P yang lain selain Ri.
Namun tidak ada yang melaporkannya ke polisi selain Ri.
Atas perbuatannya tersebut kini P harus mempertanggungjawabkannya.
P kini harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolres Peaawaran.
Polisi menjerat P dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
• Berdalih Ajak Cari Duku, Pria Lampung Sodomi Bocah 8 Tahun
Pernah Jadi Korban
P (40), pelaku pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur mengaku pernah menjadi korban.
Pengakuannya tersebut disampaikan pada penyidik Polres Pesawaran.
P menjadi korban ketika masih anak-anak dan menjadi gelandangan di Jakarta.
Ironisnya, kini P yang sudah dewasa justru menjadi pelaku.
P yang belum berkeluarga mendekati Ri dengan modus mentraktir dengan menyelenggarakan acara bakar ayam.
P saat itu datang ke tempat kumpul bakar ayam di Kabupaten Pesawaran.
P melancarkan aksinya di salah satu kamar tempat rekan korban, di lokasi bakar ayam.
"Tidur bersama habis itu main, gitu saja," ungkap P yang mengaku keberadaannya di Bumi Andan Jejama hanya untuk melancong.
P mengaku saat menjalankan aksi bejatnya tidak ada orang lain yang melihat.
Dia pun menyatakan tidak bisa menjelaskan apa yang membuatnya bernafsu kepada Ri, yang sesama jenis.
(tribunlampung.co.id/robertus didik)