Tribun Lampung Selatan

Diduga Terima Fee 20 Persen, Kabid Dinas Pendidikan Lamsel Terpaksa Duduk di Kursi Pesakitan

Diduga terima fee 20 persen, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Lampung Selatan terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Tayang:
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Hanif Mustafa
Yusmardi, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Lampung Selatan terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

Setelah Pengadaan Peralatan olahraga SD selesai dan mengirim ke 195 sekolahan, CV. Mika Kharisma mengajukan kembali pembayaran 100 persen sebesar Rp. 1.670.982.655 sudah termasuk dipotong pajak.

"Selanjutnya pada bulan Agustus 2018, terdakwa Yusmardi menghubungi Terdakwa Zulfikri untuk mengantarkan uang setoran proyek yang telah disepakati sebesar 20 persen dari nilai pagu anggaran senilai Rp 460 juta ke rumahnya," beber JPU.

Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Zainudin Hasan, Kadisdik Lamsel Thomas Bersyukur Tak Jadi Tersangka

Kemudian berdasarkan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus gugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan pengadaan Peralatan Olahraga SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan TA. 2016 Nomor : LJHAPKKN-394/PW08/5/2018 tanggal 17 Oktober 2018 diperoleh hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.008.428.319.

JPU menambahkan bahwa ketiganya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(tribunlampung.co.id/hanif msutafa)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved