Tribun Lampung Selatan

Diduga Terima Fee 20 Persen, Kabid Dinas Pendidikan Lamsel Terpaksa Duduk di Kursi Pesakitan

Diduga terima fee 20 persen, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Lampung Selatan terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Hanif Mustafa
Yusmardi, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Lampung Selatan terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diduga terima fee 20 persen dari nilai total proyek pengadan alat olahraga Disdik Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Lampung Selatan terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kepala Bidang Dinas Pendidikan Lampung Selatan Yusmardi jalani sidang perdana bersama Zulfikri Rachman dan Nur Muhammad selaku rekanan dengan dakwaan terpisah.

Sebelumnya, kedua terdakwa Yusmardi dan Zulfikri ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung, selang terdakwa Nur Muhammad ditangkap tim gabungan KPK dan Polres Tangerang Selatan, pada (5/5/2019) lalu di daerah BSD Tangerang Selatan di Komplek Villa Melati Mas, Serpong.

Nur Muhammad sendiri sempat buron sejak ditetapkan oleh Ditreskrimsus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Desember 2018.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andy Pranomo, ketiga terdakwa dalam berkas terpisah telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Adapun perbuatan ketiganya dilakukan pada kurun waktu bulan Mei hingga Desember 2016, dan bermula saat akan adanya kegiatan pengadaan peralatan olahraga SD sebanyak 195 sekolahan dengan pagu anggaran Rp 2.381.640.000 yang bersumber dari dana DAK Bidang Pendidikan Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016.

"Selanjutnya, terdakwa Yusmardi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 900/103/III.01/2016 tanggal 4 Januari 2016, terdakwa ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 untuk paket pekerjaan Pengadaan Peralatan Olahraga SD," ungkap JPU, Jumat 26 Juli 2019.

Selanjutnya, terdakwa Yusmardi dalam kapasitasnya selaku PPK menghubungi terdakwa Zulfikri Rachman untuk menawarkan paket pekerjaan pengadaan Peralatan Olahraga SD.

Sembunyi di Bumi Serpong Damai, Buron Kasus Korupsi Disdik Lamsel Diciduk KPK

"Untuk membahas penawaran tersebut selanjutnya dilakukan beberapa kali pertemuan sampai diperoleh kesepakatan terkait nilai setoran untuk mendapatkan paket kegiatan tersebut yaitu 20 persen dari nilai pagu," tutur JPU.

Atas kesepakatan tersebut, terdakwa Zulfikar menemui terdakwa Nur Muhammad untuk mempersiapkan perusahaan, katalog, Rab dan Dukungan dikarenakan lelang pekerjaan mau dimulai.

Lanjut JPU, salam rangka mempersiapkan proses pengadaan barang atau jasa pengadaan Peralatan Olahraga SD terdakwa Nur Muhammad meminjam dokumen perusahaan CV Mika Kharisma kepada saksi Koharuddin selaku Direktur Utama untuk dijadikan sebagai perusahaan pemenang.

"Sedangkan untuk perusahaan pendamping yang akan mengikuti lelang terdakwa Nur Muhammad menggunakan CV. Vinna Perdana dengan cara meminjam dokumen perusahaan dari saksi Ujang Rasdji dan CV. Hafiz Jaya Abadi," beber JPU.

Setelah mengikuti lelang, pada tanggal 01 November 2016 Pokja ULP Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan menetapkan CV. Mika Kharisma perusahaan pinjaman terdakwa Nur Muhammad sebagai pemenang lelang untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Peralatan olahraga SD dengan harga penawaran sebesar Rp. 2.332.590.000.

"Pada awal pelaksanaan kontrak CV. Mika Kharisma mengajukan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak yakni sebesar Rp. 466.518.000," ungkap JPU.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved