TAG
Yusmardi
-
Ketua majelis hakim Syamsudin memutuskan terdakwa Yusmardi bersalah sehingga diganjar pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 240 juta.
Senin, 18 November 2019
-
Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Lampung Selatan Yusmardi harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Sabtu, 27 Juli 2019
-
Diduga terima fee 20 persen dari nilai total proyek pengadan alat olahraga Disdik Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016,
Jumat, 26 Juli 2019
-
Diduga terima fee 20 persen, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Lampung Selatan terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Jumat, 26 Juli 2019
-
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan memastikan Yusmardi masih berstatus PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan disdik hingga saat ini.
Selasa, 2 Juli 2019
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved