Kabid di Disdik Lampung Selatan Didakwa Terima Fee Proyek 20 Persen
Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Lampung Selatan Yusmardi harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Lampung Selatan Yusmardi harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (26/7/2019).
Dalam sidang perdana ini, Yusmardi didakwa menerima fee sebesar 20 persen dari nilai proyek pengadaan alat olahraga Disdik Lamsel tahun anggaran 2016.
Yusmardi menjalani sidang tersebut bersama Zulfikri Rachman dan Nur Muhammad selaku rekanan dengan dakwaan terpisah.
Yusmardi dan Zulfikri sebelumnya ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung setelah Nur diamankan tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polres Tangerang Selatan di daerah Bumi Serpong Damai, 5 Mei 2019. Nur sempat buron sejak ditetapkan Ditreskrimsus Polda masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Desember 2018.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Andy Pranomo menyatakan terdakwa Yusmardi, Zulfikri, dan Nur telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Perbuatan itu dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan ketiganya, papar JPU Andy, terjadi antara Mei hingga Desember 2016. Semua bermula dari rencana pengadaan peralatan olahraga untuk 195 SD.
Pagu anggaran rencana proyek itu sebesar Rp 2,38 miliar. Bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Lamsel Tahun Anggaran 2016.
"Terdakwa Yusmardi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Nomor 900/103/III.01/2016, tertanggal 4 Januari 2016, ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk paket pengadaan peralatan olahraga SD," jelas JPU Andy.
Sebagai PPK, ungkap JPU Andy, Yusmardi lalu menghubungi Zulfikri untuk menawarkan paket pengadaan tersebut. Untuk pembahas penawaran tersebut, sambung dia, terjalin beberapa kali pertemuan.
"Sampai diperoleh kesepakatan terkait nilai setoran untuk mendapatkan paket pengadaan peralatan olahraga SD tersebut, yaitu 20 persen dari nilai pagu (Rp 2,38 miliar)," beber JPU Andy.
Dari kesepakatan itu, Zulfikri kemudian menemui Nur untuk menyiapkan perusahaan, katalog, hingga rencana anggaran biaya. Sebab, lelang proyek akan segera dimulai.
Pinjam Dokumen CV
Dalam proses persiapan keikutsertaan lelang proyek peralatan olahraga SD, terdakwa Nur Muhammad meminjam dokumen perusahaan, yakni CV Mika Kharisma.
Nur meminjamnya kepada Koharuddin selaku direktur utama CV tersebut untuk dijadikan perusahaan pemenang lelang.
"Untuk perusahaan pendamping yang akan mengikuti lelang, terdakwa Nur Muhammad menggunakan CV Vinna Perdana dengan meminjam dokumen perusahaan kepada saksi Ujang Rasdji serta CV Hafiz Jaya Abadi," beber JPU Andy.