Kabid di Disdik Lampung Selatan Didakwa Terima Fee Proyek 20 Persen

Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Lampung Selatan Yusmardi harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
TRIBUN LAMPUNG/HANIF RISA MUSTAFA SIDANG PERDANA - Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Lampung Selatan Yusmardi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (26/7/2019). 

Dari proses lelang, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Disdik Lamsel menetapkan CV Mika Kharisma sebagai pemenang lelang pada 1 November 2016. Dengan harga penawaran senilai Rp 2,33 miliar.

Pada awal pelaksanaan kontrak, CV Mika Kharisma mengajukan pembayaran uang muka 20 persen dari nilai kontrak, yakni Rp 466.518.000.

Setelah pengadaan selesai dan hasilnya dikirim ke 195 SD, CV Mika Kharisma mengajukan lagi pembayaran hingga selesai 100 persen. Nilainya Rp 1,67 miliar sudah termasuk dipotong pajak.

Pada Agustus 2018, Yusmardi menghubungi Zulfikri untuk mengantar uang setoran proyek 20 persen senilai Rp 460 juta ke rumahnya.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan olahraga SD bernomor LJHAPKKN-394/PW08/5/2018, tertanggal 17 Oktober 2018, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.008.428.319. (Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved