Tribun Pringsewu
Transaksi di E-Warung Sejumlah Pekon Pringsewu Terkendala Sinyal
enyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Pringsewu melalui E-Warung di beberapa pekon masih ada yang terkendala jaringan sinyal provider
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Kategori BDT sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 dari musyawarah desa.
Musyawarah tersebut atas laporan kondisi prasejahtera masyarakat setempat.
• Songsong Tuan Rumah MTQ, Pemkab Pringsewu Kebut Finishing Bangunan Islamic Center
Sedangkan kriteria prasejahtera berdasar Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Staf Ahli Bidang SDM Pemkab Pringsewu Zulfuad Zahari menyatakan, Program BPNT merupakan transformasi bantuan sosial pangan yang sebelumnya bernama Beras Sejahtera (Rastra).
"Bantuan Sosial Pangan ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran. Serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu," tukasnya. (*)