Gadis Disekap Pacarnya 5 hari di Lampung, Diperkosa Belasan Kali sampai Didatangi Orangtua

Seorang gadis disekap pacarnya selama lima hari di Lampung, dan diperkosa belasan kali.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Gadis Disekap Pacarnya 5 hari di Lampung, Diperkosa Pacarnya Belasan Kali sampai Didatangi Orangtua. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI  - Seorang gadis disekap pacarnya selama lima hari di Lampung, dan diperkosa belasan kali.

Peristiwa yang terjadi di Lampung Utara tersebut dialami seorang gadis berusia 17 tahun.

Korban merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara.

Korban lalu melaporkan kekasihnya yang masih berusia 18 tahun ke Mapolres Lampung Utara.

Laporan korban tertuang dalam surat nomor LP/B/507/VII/2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 25 Juli 2019.

Setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku dalam kasus gadis disekap pacarnya selama lima hari, dan diperkosa belasan kali.

"Atas laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto, yang mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Jumat (26/7/2019).

M Hendrik Apriliyanto membeberkan kronologi peristiwa pencabulan yang dialami AD.

Gadis di Lampung Utara Diperkosa Pacar Berkali-kali, Akhirnya Lapor Polisi

Peristiwa tersebut bermula saat korban dijemput pelaku pada Kamis (11/7/2019).

Korban diajak ke rumah pelaku.

Sesampai di rumahnya, pelaku memaksa korban melayani hasrat bejatnya.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menyetubuhinya dua kali. 

Belum puas sampai di situ, pelaku kembali mengajak korban bertemu, pada Sabtu (20/7/2019).

Dengan modus sama, pelaku membawa korban ke rumahnya.

Di sana, pelaku mengurung korban hingga Rabu (24/7/2019).

Selama lima hari itulah, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 12 kali. 

"Pada hari Kamis (25/7/2019), keluarga menjemput korban di rumah pelaku."

"Dari peristiwa itulah, korban melaporkan kejadian yang telah dialaminya ke Polres Lampung Utara," ungkap M Hendrik Apriliyanto.

Ibu Muda Diperkosa Tetangganya saat Ditinggal Suami Mencari Kodok Tengah Malam

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undamg Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Untuk saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Diperkosa 6 Pemuda

Di Madura, seorang gadis dirudapaksa 6 pemuda secara bergilir, di mana satu di antara pelaku merupakan pacar korban.

Gadis berusia 19 tahun itu diperkosa saat tak sadarkan diri.

Peristiwa gadis dirudapaksa 6 pemuda secara bergilir tersebut terjadi di Sumenep, Madura.

Sebelum melakukan tindakan bejat terhadap korban, para pelaku terlebih dahulu mencekoki gadis tersebut dengan minuman keras (miras).

Hal itu membuat korban tak sadarkan diri.

Dikonfirmasi pada Jumat (19/7/2019), Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan kejadian gadis dirudapaksa 6 pemuda secara bergilir tersebut.

Menurutnya, tindakan pemerkosaan terhadap korban terjadi pada Kamis (25/7/2019).

Polwan Diperkosa Tiga Orang Usai Pesta, Polisi Ungkap Identitas Pelaku yang Tak Disangka-sangka

Korban diperkosa di satu di antara indekos di Kecamatan Kota, Sumenep, Madura.

Empat dari enam pelaku kini sudah ditangkap dan dijebloskan di sel tahanan Polsek Kota Sumenep.

Sedangkan, dua pelaku lainnya sedang dalam pengejaran polisi.

Widiarti mengatakan, korban telah menjalani menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kini, korban sedang menjalani perawatan di RSUD dr H Moh Anwar, Sumenep. 

Menurut Widiarti, pengungkapan pemerkosaan terhadap korban berawal dari informasi masyarakat, termasuk kerabat korban.

Bahwa, di salah satu rumah indekos, telah terjadi tindak pidana pemerkosaan yang melibatkan 6 orang pelaku, dengan satu korban perempuan.

“Informasi awal itu kemudian kami tindak lanjuti dengan mendatangi rumah korban, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Widiarti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuannya, korban telah diperkosa oleh pacarnya dan lima kawan pacarnya di sebuah rumah indekos.

Korban diperkosa beramai-ramai setelah korban tak sadarkan diri akibat decekoki miras. 

Para pelaku masing-masing berinsial RQ, MZ, SB, HL, OP, serta FR.

“Dua orang pelaku, yakni FR dan OP  kini masih dalam pengejaran, dan sudah diketahui keberadaannya,” imbuh Widiarti 

Modus pemerkosaan itu berawal ketika korban diajak jalan-jalan oleh pacarnya.

Ia diajak ke tempat indekos pelaku, pada hari Kamis (25/7/2019). 

Sesampainya di rumah indekos, sudah ada beberapa teman pacarnya, yang siap menggelar pesta miras.

Korban sempat menolak saat ditawari miras.

Namun, ia dipaksa pacarnya untuk minum.

Hingga akhirnya, korban tak sadarkan diri.

Saat itulah, pacar korban memerkosa korban di hadapan teman-temannya. 

“Selesai memerkosa, pelako OP lalu bergegas keluar kamar kos meninggalkan korban yang sudah tidak berdaya," katanya.

"Dan pada saat keluar kamar, pelaku sengaja mengunci pintu kamar, lalu kabur,” lanjutnya.

Saat itulah, lima teman pelaku secara bergiliran merudapaksa korban.

Bahkan, seorang pelaku, yakni HL, hingga berulang-ulang memerkosa korban.

Pemerkosaan terjadi dari malam sampai pagi hari, secara bergantian.

Hingga kemudian, korban baru sadar saat pagi hari.

Ia kemudian pulang ke rumah orangtuanya.

Sampai di rumah, korban menuturkan hal yang ia alami bersama pacarnya, serta pemerkosaan yang menimpa dirinya. 

“Atas laporan itulah, kami tindak lanjuti dan sekarang dalam proses."

"Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. 

Selain memeriksa korban dan menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, serta selimut saat pemerkosaan terjadi.

Diperkosa 8 Kali dalam Semalam

Sebelumnya di Lampung, seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban perbuatan bejat pemuda yang ia kenal lewat media sosial (medsos) Facebook.

Dalam semalam, korban diperkosa hingga 8 kali oleh seorang pemuda berusia 18 tahun.

Korban merupakan gadis berusia 15 tahun asal Pringsewu berinisial DS.

Sementara, tersangka berinisial IR (18).

Pelaku merupakan warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, IR turut mengajak dua rekannya.

Kedua rekan tersangka adalah YM (16) dan SK (21).

Ketiganya dilaporkan ibu korban, BS (43), ke Polsek Sukoharjo, pada Sabtu, 13 Juli 2019.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku.

Kapolsek Sukoharjo, Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku diamankan di rumah masing-masing.

"Para pelaku diamankan Sabtu, 13 Juli 2019 pukul 19.00 WIB, di rumah masing-masing," kata Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin, 15 Juli 2019.

Deddy mengungkapkan, IR merudapaksa korban di areal pesawahan Pekon Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu pada Minggu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.

Di sanalah, korban diperkosa IR berkali-kali.

Kemudian, pelaku membawa korban ke rumahnya.

Pelaku turut mengajak dua rekannya, YM dan SK.

Korban menolak permintaan YM dan SK untuk berhubungan intim layaknya suami istri.

Meski tak melakukan hubungan badan, keduanya masih sempat mencabuli korban.

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, IR yang menyetubuhi korban sebanyak delapan kali."

"Sementara dua rekannya hanya mencabuli korban," ungkap Deddy Wahyudi.

Kapolsek mengungkapkan, korban mengenal IR sekitar satu bulan melalui Facebook.

Setelah akrab, pelaku kemudian mengajak korban menonton kuda lumping. 

Korban yang merasa sudah akrab tidak menaruh curiga.

Namun, IR dkk memanfaatkan kepolosan korban untuk melampiaskan nafsu mereka.

Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Wanita Ini Diperkosa Putranya, Berusaha Melawan Malah Dipukuli

Para pelaku terancam pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan 76 E jo pasal 82 ayat 1 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Polsek Sukoharjo mengamankan celana jins warna hitam, kemeja, jilbab warna kuning, pakaian dalam korban, seprai, dan satu unit sepeda motor Honda Vario nopol B 3465 SUJ warna hitam. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved