Tersangka Korupsi Bupati Kudus Dapat Terancam Hukuman Mati, Berikut Penjelasan KPK
Bupati Kudus dapat terancam hukuman mati lantaran kembali terjerat kasus korupsi. Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bupati Kudus dapat terancam hukuman mati lantaran kembali terjerat kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Bupati Kudus dapat terancam hukuman mati lantaran telah telah dua kali terjerat kasus korupsi.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan.
Basaria mengatakan, tuntutan hukuman mati dapat dikenakan terhadap Tamzil karena sudah dua kali terjerat kasus korupsi.
"Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspose karena memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," kata Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Namun, Basaria belum bisa memastikan hal tersebut.
Menurut dia, kemungkinan tuntutan hukuman mati masih dalam pengembangan.
• Kekayaan Bupati Kudus yang Jadi Tersangka KPK, Terpidana Korupsi Baru Bebas Tahun 2015 Lalu
"Nanti putusannya masih dalam pengembangan terus nanti akan kita umumkan setelah ini," ujar Basaria Pandjaitan.
Diketahui, Tamzil beserta staf khususnya, Agus Soeranto; dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Peristiwa itu merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, ia sempat mendekam dipenjara karena dinyatakan bersalah kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.
Selain Tamzil, Agus Soeranto juga pernah mendekam di penjara sebelumnya.
Bahkan, Tamzil dan Soeranto sama-sama dipenjara di LP Kedungpane dalam kurun waktu yang kurang lebih sama.
Fakta-fakta Penangkapan M Tamzil
Seorang bupati diduga korupsi buat bayar cicilan mobil kini harus mendekam di tahanan KPK.
Kasus bupati diduga korupsi buat bayar cicilan mobil masih ditangani KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil pemeriksaan terhadap Bupati Kudus, M Tamzil setelah sebelumnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (26/7/2019).
• Bupati Diduga Korupsi buat Bayar Cicilan Mobil Ditangkap KPK, Gubernur sampai Bilang Nekat
KPK membeberkan kronologi penangkapan M Tamzil hingga penetapan status tersangka kepadanya.
Berikut, rangkuman perkembangan OTT KPK terhadap M Tamzil sebagaimana dirangkum dari Kompas.com, Sabtu (27/7/2019).
KPK membeberkan kronologi operasi tangkap tangan yang menjaring Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan enam orang lainnya pada Jumat (26/7/2019).
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, penangkapan terhadap tujuh orang itu bermula ketika Tim KPK mendapatkan ajudan Tamzil yang bernama Norman keluar dari ruang kerja Tamzil pada Jumat pagi.
"Tim melihat NOM (Norman) berjalan dari ruang kerja MTZ (Tamzil, ke rumah dinas ATO (Agus Soeranto, staf ahli Bupati Kudus) dengan membawa sebuah tas selempang. Tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Tim kemudian mengamankan Norman dan satu ajudan lainnya yang bernama Uka Wisnu Sejatu tak lama setelah Norman meninggalkan ruang kerja Tamzil.
Setelah menangkap Norman dan Uka, tim KPK membawa keduanya ke ruang kerja Agus Soeranto yang berada di pendopo kantor Pemkab Kudus.
"Bersamaan itu pula, tim mengamankan ATO di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di Pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp 170 juta," ujar Basaria.
Lima menit berselang, tim KPK mengamankan Tamzil di ruang kerjanya.
Pada pukul 12.00 WIB, KPK mengamankan calon Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, Catur Widianto dan stafnya, Subkhan.
Catur dan Subkhan ditangkap KPK di dua lokasi berbeda.
Pada pukul 19.00 WIB, KPK menangkap Plt Sekretaris DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan di rumahnya.
Ketujuh orang itu kemudian diterbangkan ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kudus dan Mapolda Jawa Tengah.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019," kata Basaria.
2. Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan, selain Tamzil, dua pejabat Pemkab Kudus, yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan, juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah ekspose, KPK menetapkan tiga tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yang pertama sebagai penerima adalah MTZ, yaitu Bupati Kudus, kemudian ATO, staf khusus bupati," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Basaria melanjutkan, ASN alias Akhmad Sofyan ditetapkan menjadi tersangka sebagai pihak pemberi gratifikasi.
Tamzil dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Diduga Lakukan Jual Beli Jabatan
Bupati Kudus, Muhamad Tamzil yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diduga terlibat dalam jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Tamzil melakukan jual beli jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4.
Namun, operasi tangkap tangan terhadap Tamzil pada Jumat (26/7/2019) berkaitan dengan jual beli jabatan posisi eselon 2.
"Jual beli jabatan ini bukan yang pertama kali, bukan pada saat dilakukan OTT saja. Kami sudah mendapatkan informasi sebelumnya, pada saat melakukan untuk mengisi eselon 3 dan 4."
"Jadi yang sekarang dilakukan OTT ini adalah untuk pengisian eselon 2," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Basaria menuturkan, Plt Sekretaris Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus Akhmad Sofyan yang kini menjadi tersangka diminta menyerahkan uang senilai Rp 250 juta kepada Tamzil untuk dimuluskan kariernya.
Basaria menyebut, berdasarkan laporan masyarakat, ada sejumlah pejabat yang telah lulus kualifikasi secara prosedur namun tak kunjung mendapat jabatan diduga karena adanya jual beli jabatan tersebut.
"Jadi, ada yang sudah lulus tes, sudah proses semuanya sesuai dengan aturan yang ada dan bahkan ada juga yang sudah mendapatkan (nilai) dia yang paling tinggi misalnya tapi sampai saat terjadi OTT belum diberi kesempatan untuk menduduki jabatan itu," ujar Basaria.
Basaria pun berterima kasih atas laporan masyarakat tersebut.
Menurut Basaria, laporan masyarakat itu merupakan pintu masuk KPK dalam mengungkap dugaan jual beli jabatan di Pemkab Kudus.
"KPK menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang memberikan informasi bahwa terjadi praktik yang tidak bersih dalam proses pengisian perangkat daerah di Kabupaten Kudus," kata Basaria.
4. Untuk Bayar Cicilan Mobil
Bupati Kudus, Muhammad Tamzil pernah meminta staf khususnya, Agus Soeranto, mencarikan uang sebesar Rp 250 juta.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Tamzil membutuhkan uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi utang pribadinya.
"Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus MTZ (Tamzil) yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO (Soeranto), untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Mendapat perintah tersebut, Soeranto kemudian berdiskusi dengan Uka Wisnu Sejati, ajudan Tamzil, untuk menentukan siapa yang akan dimintai uang.
"UWS (Uka) teringat pada saat diangkat menjadi ajudan setelah MTZ dilantik, Akhmad Sofyan (AHS) pernah menitip pesan bahwa karena sekarang UWS adalah ajudan Bupati, AHS minta tolong UWS untuk membantu kariernya dan istrinya," ujar Basaria.
Awalnya, Sofyan yang merupakan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus mengaku tidak sanggup memberikan uang sebanyak itu.
Namun belakangan, Sofyan akhirnya memberikan uang itu kepada Uka pada Jumat (26/7/2019).
Singkat cerita, uang yang dibungkus dalam goodie bag tersebut tiba di ruang kerja Tamzil.
Di sana, Soeranto memerintahkan Norman, ajudan Tamzil lainnya, melunasi pembayaran cicilan mobil milik Tamzil menggunakan uang pemberian Sofyan.
"ATO menyampaikan agar uang tersebut digunakan NOM (Norman) untuk membayarkan mobil Terrano milik Pak Bupati yang masih belum lunas dan dimintakan NOM membuatkan kwitansi serta mengambil BPKB-nya," ujar Basaria.
5. Tanggapan Ganjar
Terkait OTT itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut OTT KPK terhadap para koruptor itu penting dilakukan dalam upaya pemberantasan berbagai tindak pidana korupsi.
• Kena OTT KPK, Bupati Kudus M Tamzil Terjerat Kasus Korupsi Lagi
"Kalau sudah tidak bisa dinasihati maka OTT menjadi penting," kata Ganjar di Semarang, Jumat petang.
Menurut Ganjar, jika ada pihak yang berani melakukan berbagai tindak korupsi pada era keterbukaan dan reformasi, maka yang bersangkutan itu nekat.
"Di era yang sudah terbuka dan di era semua melakukan reformasi menuju pemerintahan bersih, maka hanya orang yang bernyali tinggi alias nekat yang melakukan ini," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dua Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Kudus Bisa Dituntut Hukuman Mati dan Fakta Baru Bupati Kudus Ditangkap KPK: Kronologi Penangkapan hingga Uang untuk Bayar Cicilan Mobil