Tribun Bandar Lampung
Belasan Siswa SMK di Bandar Lampung Diduga Jadi Korban Pemukulan Oknum Guru, Kepsek Tanggapi Begini
Belasan Siswa SMK di Bandar Lampung Diduga Jadi Korban Pemukulan Oknum Guru, Kepsek Tanggapi Begini
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Seketika kotak sampah itu rusak dan bola itu dilemparkan oleh guru itu kemukanya.
Lalu langsung memukul bagian mukanya berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya, dan ada sekitar 10 kali pukulan yang didapatkannya.
Menanggapi hal ini, Kepala SMK Negeri 1 Bandar Lampung Eddy Hardjito mengatakan guru yang bersangkutan sudah dimutasi ke SMKN 1 Tegineneng.
• BREAKING NEWS - Sempat Dikira Hoaks, Wali Kelas Tak Percaya Talita Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipali
Mutasi tersebut dilakukan sekolah sejak 27 Mei lalu, karena memang berdasarkan analisis jabatan guru mata pelajaran.
Selain guru Puji yang mendapatkan penyegaran ada dua guru lainnya yakni Restika guru Bahasa Inggris dan Hayati guru seni budaya juga dimutasi.
"Harapanya agar KBM tetap berjalan dengan lancar. Saya juga baru tahu ini anak-anak mendapatkan tindakan kekerasan dari Bu Puji," katanya
Kalau tidak melaporkan maka dirinya juga tidak tahu kejadian yang sebenarnya. Karena tupoksinya guru adalah sebagai pendidik bagi anak-anak.
Memang sejak awalnya mengajar ibu ini selalu mengeyel, apalagi setiap diskusi guru Puji ini tak aja ujungnya.
Jadi argumentasinya tidak mau diremehkan dan memang yang bersangkutan ini keras kepala.
Guru Anggap Ada Nuasa Lain pada Kasusnya
Diduga melakukan pemukulan terhadap seorang murid, seorang guru SMK di Bandar Lampung diadukan ke polisi.
Guru yang diadukan ini bernama Puji Supriyatin, warga Sidodadi, Kedaton yang memukul muridnya sendiri karena bandel.
Puji pun diadukan ke Polresta Bandar Lampung oleh orangtua muridnya, Doni, kelas X dengan nomor laporan LP/B/2272/VI/2019/LPG/ Resta Balam tanggal 24 Juni 2019.
Puji dilaporan atas tidak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Orangtua Doni, mengatakan anaknya dipukul saat berada di sekolah, pada 17 Juni 2019.