BPJS Kesehatan Tak Sanggup Bayar Tagihan Rumah Sakit Rp 7 Triliun

Keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini terus dirundung masalah masalah

Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Kiki
Foto Kantor BPJS Kesehatan BPJS Nasibmu Kini Sudah Defisit Rp 28 triliun, Kini Tak Sanggup Bayar Tagihan Rumah Sakit Rp7 Triliun 

"Kami sebenarnya tetap berusaha mengendalikan biaya, misalnya menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sedang kami kerjakan," terang Iqbal.

"Sehingga bisa memastikan sistem rujukan bisa berjalan."

Langkah lain adalah dengan mendorong supply chain financing (SCF).

Yaitu, sebuah program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim.

Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.

Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu.

"Tapi skema ini belum banyak yang memanfaatkan sehingga sosialisasi tentu perlu disampaikan termasuk melalui media," tambahnya.

Upaya lain, dengan mendorong kepatuhan untuk membayar iuran.

Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial.

Dalam aturan ini ada opsi ke pemerintah apakah menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat atau memberikan suntikan dana. (suar.id)

Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul "Terbebani defisit Rp 7 triliun, BPJS Kesehatan dihantui denda puluhan miliar

Sumber: Suar.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved