Cara Pasang Listrik Baru PLN 2019 via Situs pln.co.id, Simak Biaya Pasang Listrik Baru PLN

Berikut, cara pasang listrik baru PLN tahun 2019 via situs pln.co.id dan biaya pasang listrik baru PLN tahun 2019

Tribunwow.com
Ilustrasi. Cara Pasang Listrik Baru PLN 2019 via Situs pln.co.id, Simak Biaya Pasang Listrik Baru PLN. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Bagi kamu yang ingin mengajukan pemasangan listrik baru, berikut cara pasang listrik baru PLN tahun 2019 via situs pln.co.id.

Seiring pekembangan zaman dan kemajuan teknologi saat ini, Perusahaan Listrik Negara atau PLN turut memberikan sejumlah Inovasi terbaru.

Memiliki nama resmi PT PLN (Persero) sebagai BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia, PLN ingin memberikan sejumlah layanan yang dapat memanjakan para penggunanya secara umum masyarakat Indonesia.

Di antaranya, akses pelayanan berbasis online.

Satu di antaranya cara pasang listrik baru PLN tahun 2019 via situs pln.co.id.

Kamu juga bisa melihat biaya pasang listrik baru PLN tahun 2019.

Berikut, cara pasang pasang listrik baru PLN tahun 2019 via situs pln.co.id.

1. Jika kamu sudah yakin ingin melakukan perubahan daya atau memasang sambungan listrik baru, langsung kunjungi situs resmi PLN http://www.pln.co.id.

Cara Beli Token Listrik Pakai Aplikasi Go-Jek 2019, Bisa dari Rumah Gunakan Go-Pay

2. Untuk mendaftar sambungan baru, pilih menu layanan “Pasang Sambungan”

3. Tunggu sesaat, website akan menyediakan lampiran form untuk pengisian data diri dan blangko pendaftaran listrik baru online.

4. Usahakan kamu memiliki jaringan internet yang cukup baik, agar akses tersebut dapat lebih cepat dan tidak terputus ditengah jalan.

5. Baca dan simak syarat dan ketentuan yang berlaku dengan seksama terlebih dahulu.

6. Jika telah selesai, langsung scroll ke bawah hingga bagian akhir klik “setuju”.

7. Setelah itu akan muncul informasi penting yang perlu kamu baca lagi, ingat dan penuhi terkait informasi tersebut. Kemudian pilih “Ok”.

8. Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan sesuai terhadap kartu identitas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved