Tribun Bandar Lampung
Terlibat Bentrok Bumiratu Nuban, Mando Dituntut Dua Tahun Penjara
Terlibat dalam bentrok Bumiratu Nuban Lampung Tengah 2018 lalu, Mando Ruben Nainggolan (44) dituntut dua tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terlibat dalam bentrok Bumiratu Nuban Lampung Tengah 2018 lalu, Mando Ruben Nainggolan (44) dituntut dua tahun penjara.
Warga Dusun Induk Kp. Bumi Ratu Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah menjalani persidangan pasca vonis ayah-anak terpidana Yusuf Sukarji (61) dan Gidion Dwi Kurniawan (30) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Surono terdakwa Mando mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
JPU Fuad Alfano menuturkan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Kata Fuad, Mando melakukan tindak perkara pidana sesuai yang diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana ke-1 KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Terdakwa dituntut dua tahun," ungkap Fuad usai persidangan, Selasa 30 Juli 2019.
• Bocah SD Dicabuli Ayah Tiri Berulangkali, yang Terakhir Terungkap Saat Sang Ibu Terbangun dari Tidur
Fuad menuturkan tuntutan lebih ringan dari pada terpidana Yusuf Sukarji (61) dan Gidion Dwi Kurniawan (30) lantaran tidak sampai menghilangkan nyawa.
"Berbeda dengan perkara sebelumnya," tandasnya.
• VIDEO - Pascabentrok, Bupati Lamteng Loekman Imbau Warga Tidak Terprovokasi
Sebelumnya diberitakan, perkara pertikaian hingga berujung pembakaran rumah di Dusun II Kebagusan Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah hingga saat ini belum berakhir.
Pasca vonis ayah-anak terdakwa Yusuf Sukarji (61) dan Gidion Dwi Kurniawan (30) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kali ini salah satu orang yang menyatroni rumah keduanya duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang, Rabu 10 Juli 2019.
Orang tersebut yakni terdakwa Mando Ruben Nainggolan (44) warga Dusun Induk Kp. Bumi Ratu Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah.
Dalam persidangan yang diagendakan dengan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Alfano mengatakan bahwa terdakwa Mando dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Adapun peristiwa ini bermula pada hari Senin 3 September 2018, saat saksi korban Mody Erenst Palapa saat mengendarai sepeda motor kembali tambal ban di Dusun II Kebagusan Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban setelah mencari rongsok," ungkapnya.
Kata Fuad, belum sampai ke lokasi tambal ban yang kurang dari 10 meter saksi korban Mody diberitahu oleh warga setempat jika ayah mertuanya Yusuf Sukarji bertengkar.