Tribun Bandar Lampung

Terlibat Bentrok Bumiratu Nuban, Mando Dituntut Dua Tahun Penjara

Terlibat dalam bentrok Bumiratu Nuban Lampung Tengah 2018 lalu, Mando Ruben Nainggolan (44) dituntut dua tahun penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Terlibat Bentrok Bumiratu Nuban, Mando Dituntut Dua Tahun Penjara 

"Saksi korban Mody langsung menuju lokasi dan pada saat itu melihat ada seorang laki-laki tergeletak dan ada banyak bercak darah namun saksi korban tidak berani mendekat," sebutnya.

Namun, kata Fuad, datang beberapa laki-laki yang salah satunya terdakwa Mando.

"Terdakwa kemudian menunjuk-nunjuk kaearah saksi korban Mody, namun oleh saksi Herwanto meminta saksi korban Mody untuk lari," ucapnya.

Fuad menuturkan, saksi korban Mody dikejar dan tertangkap di lokasi gundukan pasir yang tak jauh dari tambal ban.

Kemudian saksi korban Mody dipukuli oleh Ziki Zulkaenain alias Ijul yang saat ini DPO.

"Saksi korban Mody pun sempoyongan dan berusaha melepaskan diri dari pegangan Ijul dengan menggigit Ijul," ucapnya.

Setelah itu, lanjut Fuad, Mody pun berhasil kabur namun dilempari batu oleh beberapa pria termasuk terdakwa Mando hingga mengalami luka dibagian kepala.

"Saksi korban pun berlari dan masih dikejar lagi sampai di dekat lapangan Voli, dan saat itu saksi korban dihadang pria tak dikenal, tiba-tiba terdakwa Mando datang dan memukuli saksi korban," ucapnya.

"Saksi korban pun kembali memberontak melepaskan diri dan langsung berlari ke pinggir jalan, dan meminta perlindungan kepada anggota Polisi yang pada saat itu ada di lokasi," paparnya.

Fuad menambahkan perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved