Bentrok di Mesuji
Polda Lampung Beberkan Peran 4 Tersangka Bentrok Berdarah di Mesuji
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, keempatnya memiliki peran vital dalam peristiwa yang menewaskan tiga orang itu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Polda Lampung Beberkan Peran 4 Tersangka Bentrok Berdarah di Mesuji
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung telah menahan empat tersangka dalam bentrok berdarah di Register 45 Mesuji.
Keempatnya yaitu W, R, S, dan A.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, keempatnya memiliki peran vital dalam peristiwa yang menewaskan tiga orang itu.
Keempatnya berperan sebagai penggerak massa.
Selain itu, mereka juga diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban tewas dan luka-luka.
"Sesuai dengan pasal yang dikenakan, yakni pasal 170, pasal 351, pasal 358, dan terutama pada pasal 55 serta 56, mereka turut mengimbau, mengajak," ungkap Padra, Rabu, 31 Juli 2019.
Mereka mengajak massa untuk secara bersama-sama dengan menggunakan senjara tajam maupun senjata apa pun.
"Sehingga mengakibatkan orang itu luka-luka dan mengakibatkan orang itu meninggal dunia," bebernya.
Pandra mengatakan, saat ini kondisi Register 45 berangsur-angsur membaik.
"Kondisi saat ini kondusif. Warga secara bertahap sudah melakukan aktivitas sehari-hari," tegasnya.
Meski demikian, kata Pandra, masih ada petugas berjaga di lokasi.
"Petugas masih melakukan penjagaan secara kewaspadaan melihat ekskalasi," ungkap Pandra.
• 3 Korban Tewas Bentrok Berdarah di Mesuji Masih Satu Keluarga, 1 Orang Selamat meski Sempat Kritis
• Buru Aktor Utama, Polda Lampung Periksa 15 Saksi Bentrok Berdarah Mesuji
Pandra menambahkan, pihak keluarga dari kedua kelompok saat ini sudah menerima kejadian tersebut.
"Dan menyatakan ini sudah kenyataan yang harus diterima dari Tuhan dan tetap menyerahkan semuanya ke proses hukum. Tidak ada rasa dendam," tandasnya.
4 Tersangka Ditahan
Polda Lampung telah menahan empat tersangka dalam bentrok dua kelompok di Register 45 Mesuji.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah melakukan gelar perkara kasus bentrok Register 45 Mesuji, Selasa, 30 Juli 2019.
"Dimana hasil gelar perkara tersebut menetapkan empat orang tersangka dengan inisial W, R, S, dan A," ungkap Pandra.
"Kelompok mana ini yang belum bisa disampaikan karena ini menjadi rentan," katanya.
Penetapan ini berdasarkan kesaksian sebanyak 29 saksi.
"Sehingga bisa ditetapkan melalui konstruksi pasal perbuatannya," bebernya.
Adapun pasal yang dikenakan, kata Pandra, yakni pasal 170 KUHP dan 351 KUHP jo pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
• Hingga Kini, Polda Lampung Sudah Tahan Empat Tersangka dalam Kasus Bentrok di Register 45 Mesuji
"Ancaman di atas lima tahun dan mulai hari ini telah dilakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut," sebutnya.
Pandra menuturkan, penahanan dilakukan selama 21 hari ke depan.
Meski empat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Masih ada dari pemeriksaan saksi-saksi dan nanti pengembangan- pengembangan bukti yang ada. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangka lain," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)