Tribun Lampung Selatan
Jaringan Narkoba Internasional Upah Rp 50 Juta Kurir Sabu dan Ekstasi
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Pengiriman narkoba yang digagalkan terdiri dari 5 kilogram (kg) sabu-sabu dan 5.700 butir pil ekstasi senilai Rp 6,7 miliar.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, paket narkoba tersebut diamankan di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni Senin (22/7/2019).
Paket narkoba dikirim dari Pekanbaru menuju Bogor menggunakan jasa pengiriman paket Eka Sari Lorena.
“Paket sabu-sabu dikemas dalam lima bungkus alumunium foil teh Cina. Sedangkan ribuan pil ekstasi dikemas dalam plastik bening".
"Keduanya merupakan paket kiriman dalam dua waktu terpisah,” terangnya saat ekspose di Mapolres, Kamis (1/8/2019).
• AKBP Syarhan Kisahkan Detik-detik Api Melalap Mapolres Lampung Selatan
Dari hasil pengembangan imbuh Syarhan, berhasil diamankan dua tersangka yakni, Jailani dan Jemi Prasetya diduga bagian dari jaringan narkoba internasional.
Keduanya diamankan di dua tempat berbeda di daerah Bogor Jawa Barat dan Cibubur, Jakarta Timur.
“Paket narkoba dikirim menggunakan jasa pengiriman paket via darat. Sedangkan tersangka ke Jakarta menggunakan pesawat dari Pekanbaru".
"Tersangka merupakan pengirim sekaligus penerima paket,” ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu Ferdiansyah.
Ia menyatakan, pengiriman narkoba tersebut dikendalikan jaringan narkoba internasional di Malaysia.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan upah Rp 50 juta untuk menyelundupkan paket barang terlarang tersebut.
• 28 Kasus Kejahatan Berhasil Diungkap Polres Lamsel Selama Operasi Sikat Krakatau 2019
Selain menggagalkan upaya pengiriman paket sabu-sabu dan pil ekstasi, Satnarkoba Polres Lampung Selatan juga menggagalkan pengiriman sebanyak 34 kg ganja asal Aceh.
Petugas mengamankan Yossa Bagas Dwi Putra yang membawa paket tersebut.