Sindiran Menteri Susi, Soal Pemilik Kapal Selalu Lolos dari Jerat Pidana Dijawab Tito dengan Begini

Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kepolisan Republik Indonesia sepakat bersinergi menjaga laut Indonesia.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Twitter
4,5 tahun Jadi Menteri, Susi Sudah Tenggelamkan 516 Kapal, Tapi Pemiliknya Tetap Lolos dari Jerat Pidana 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID –  Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kepolisan Republik Indonesia sepakat bersinergi menjaga laut Indonesia.

Kesepakatan kedua institusi tersebut dituangkan dalam pertemuan dan penandatangan MoU kerjasama, di Auditorium Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Ruang kerja sama yang disepakati dalam MoU ini melingkupi pertukaran data dan/atau informasi; bantuan pengamanan; penegakan hukum; pemanfaatan sarana dan prasarana; peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; dan bidang lain yang disepakati.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Susi mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara KKP dan Polri selama ini.

Salah satunya, dalam menangkap kapal pelaku illegal fishing sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Terbukti, sebanyak 516 kapal telah ditenggelamkan dalam 4,5 tahun terakhir.

"Kita juga sudah sita kapal-kapal raksasa yang jauh lebih besar dari kapal KRI kita dengan isi 1.000 - 3.000 ton ikan. Namun, sampai hari ini kita tidak bisa memidanakan siapa pun pemiliknya," ujar Menteri Susi seperti disampaikan melalui rilis Lilly Aprilya Pregiwati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri.

Ingin Miliki Saham Facebook, Menteri Susi Pudjiastuti Tantang Pemilik Facebook Mark Zuckerberg

 

 

Menteri Susi Punya Rumah Kuno Peninggalan Belanda yang Dikenal Angker Bernama Gedong Uyeng!

 

 

Gading Marten Dikabarkan Dekat dengan Anak Menteri Susi, Roy Marten: Awas Ditenggelamkan

 

 

Berdasarkan peraturan yang ada, saat ini pemerintah Indonesia hanya bisa menahan ABK, nakhoda, dan juru mesin kapal pelaku illegal fishing.

Sementara itu, mayoritas dari para pemilik kapal tersebut masih belum bisa ditangkap.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang sinergitas pengamanan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, Selasa (30/7/2019). MoU itu ditandatangani langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Kapolri Tito Karnavian di Auditorium Rupatama, Mabes Polri, Jakarta.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang sinergitas pengamanan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, Selasa (30/7/2019). MoU itu ditandatangani langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Kapolri Tito Karnavian di Auditorium Rupatama, Mabes Polri, Jakarta. ()

Bahkan, pemilik kapal tersebut juga tidak mau menebus para ABK, nakhoda, dan juru mesin kapalnya yang ditahan untuk dipulangkan.

"Bagaimana bisa kapal sebesar itu yang beroperasi antar negara tidak ada pemiliknya? Ini adalah sebuah kejahatan transnasional terorganisir (transnational organized crime)," ujar Menteri Susi.

Menteri Susi juga menyinggung perekonomian Indonesia yang didera dengan neraca defisit saat ini.

Menurutnya, hal itu bukan disebabkan oleh kinerja ekonomi yang buruk melainkan tidak adanya pelaporan (unreported) dalam kegiatan ekonomi yang masih kerap terjadi, termasuk dalam sektor kelautan dan perikanan.

"Ternyata illegal fishing dilakukan bukan hanya oleh kapal-kapal asing tapi juga oleh pelaku-pelaku dalam negeri. Dan ternyata unreported-nya pun masih lebih dari 70 persen," ungkap Menteri Susi.

Ia menyatakan, dengan segala upaya mengatur tata kelola perizinan selama 4,5 tahun terakhir, KKP telah berhasil menaikan pajak perikanan dari Rp734 miliar pada tahun 2014 menjadi Rp 1 triliun pada tahun 2017.

Halaman
12
Sumber: Intisari Online
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved