Oknum Dokter Simpan Pohon Ganja, Ternyata Jaringan Penyuplai ke Jefri Nichol
Oknum Dokter Simpan Pohon Ganja, Ternyata Jaringan Penyuplai ke Jefri Nichol
"Kemudian JN mendapatkan dari RE. RE dari HR. HR dari AK," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, saat ditemui Grid.ID di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Atas perbuatannya mereka melanggar Pasal 114 Ayat 1 subsider 111 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
Dengan ancama pindana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda RP 800 juta dan maksimal RP 8 miliar.
Robby Ertanto Ditangkap
Setelah aktor Jefri Nichol ditangkap mengunakan narkotika jenis ganja pada Senin (22/7/2019), ternyata polisi telah menangkap rekan Jefri Nichol, Robby Ertanto, yang sama-sama menggunakan narkoba.
Hal itu diungkapkan oleh Kompol Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
"Update untuk kasus Nichol memang ada pengakuan bahwa dia pernah pakai barang dengan rekannya," ujar Vivick saat Grid.ID temui.
"Dan rekannya kita sudah lakukan penangkapan pada pagi hari, dan sudah mengakui. Kita tangkap masih di wilayah Kemang Utara dan ada barang bukti berupa ganja," jelasnya.
"Ya, RE adalah Robby Ertanto. Dia juga orang entertaiment. Dan juga pernah menyutradarai beberapa film," tambahnya lagi.
Ia juga menuturkan Robby Ertanto ditangkap satu hari setelah penangkapan Jefri Nichol.
"Beda hari. Satu hari kemudian (RE ditangkap setelah Jefri)," ucap Vivick.
Berbeda dengan Jefri Nichol, polisi mengamankan Robby Ertanto dengan barang bukti 15 gram ganja.
Namun saat ini polisi sedang melakukan pengembangan dari interogasi terhadap Robby Ertanto.
"Iya (15 gram). Untuk penentuan dia sebagai pengguna atau lainnya kita masih lakukan pengembangan interogasi lanjutan," sambung Vivick.
Kompol Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).