Tahanan Ungkap ada Bilik Asmara di Rutan Polda, Sebut Besaran Tarif Sewa

Tahanan Ungkap ada Biik Asmara di Rutan Polda, Sebut Besaran Tarif Sewa

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com/Fitri R
2 saksi kasus gratifikasi Kompol Tuti 

Di hadapan Majelis Hakim, Agus menjelaskan bahwa yang mau bayar bisa bawa ponsel ke sel.

Sedangkan mereka yang tidak mau bayar dilarang membawa.

Anggota Mejelis Hakim, Fathur Rauzi bertanya pada saksi Agus, apakah saat masuk ke Rutan Polda tahanan, yang baru masuk diterangkan soal tata tertib dalam sel tahanan.

Agus mengatakan aturan itu dijelaskan dan bahkan dibacakan.

Hanya saja kenyataannya banyak yang dilanggar, bahkan bisa dilanggar kalau setorannya besar.

"Tuti selalu bilang, kalau bawa hp akan saya sita. Kalau mau bayar bisa, tapi harus bayar kata terdakwa. Bisa ditawar, dari Rp 1 juta ditawar Rp 500.000," kata Agus.

Agus juga mengatakan bahwa soal perpindahan blok tahanan juga harus membayar kepada Tuti.

Jika tidak, maka akan tetap ditempatkan di blok yang tidak diinginkan.

Sebagai kepala blok, Agus membenarkan di persidangan bahwa terkadang sel tahanan tidak terkunci, sehingga tahanan bisa keluar masuk di lorong blok.

Jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Basri sempat mempertanyakan soal tata tertib di Rutan Polda NTB, seperti larangan membawa sajam, dan ponsel.

Apakah setiap tahanan diperingatkan soal itu.

Saksi Agus maupun Samsul menjawab hal tersebut disampaikan, tetapi setelah terdakwa memanggil para tahanan secara personal, maka semua peraturan itu bisa dilanggar.

Semua yang dikatakan saksi dibantah oleh terdakwa Tuti.

Hakim Sri Sulastri hanya mengingatkan Tuti akan konsekuensi hukuman jika tetap bersikap tidak mengakui semua yang dikatakan saksi.

Polda NTB bantah ada bilik asmara

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved