Tahanan Ungkap ada Bilik Asmara di Rutan Polda, Sebut Besaran Tarif Sewa

Tahanan Ungkap ada Biik Asmara di Rutan Polda, Sebut Besaran Tarif Sewa

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com/Fitri R
2 saksi kasus gratifikasi Kompol Tuti 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MATARAM - Tahanan Ungkap ada Biik Asmara di Rutan Polda, Sebut Besaran Tarif.

Persidangan kasus gratifikasi Kompol Tuti Maryati digelar, Rabu (31/7/2019).

Dari persidangan itu terungkap adanya bilik asmara di rutan Polda NTB

Hal itu diungkapkan dua orang saksi yang dihadirkan di persidangan. 

Satu persatu dugaan gratifikasi dan pungutan liar yang dilakukan terdakwa Kompol Tuti Maryati terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Sejumlah saksi membeberkan beragam pungutan liar dalam tahanan, mulai dari uang sampah hingga sewa bilik asmara.

Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Rabu (31/7/2019) memberikan keterangan bagaimana Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB menjadi tempat Tuti menarik berbagai pungutan dari puluhan tahanan.

Mulai dari pungutan uang air minum Rp 5.000, sampah Rp 20.000, uang kamar Rp 100.000, sogokan bawa ponsel berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.

Bahkan ada yang diterima cicilannya oleh mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB itu.

Saksi Samsul Hadi mengaku diangkat Tuti menjadi kepala blok A tahanan narkoba.

Tugasnya adalah menarik iuran dari para tahanan atas perintah dan sepengetahuan Tuti.

Namun dia juga tak luput dari ancaman membayar setoran, termasuk bayar uang pelicin agar bisa membawa ponsel ke dalam sel, sebesar Rp 1 juta.

"Saya bilang langsung pada Bu Tuti, saya tidak punya uang Rp 1 juta, saya hanya punya Rp 500.000, diterima juga uang saya itu Bu Hakim," kata Samsul.

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri sempat mempertanyakan mengapa Samsul ditunjuk menjadi kepala blok.

Apakah karena harus rutin melapor pada Tuti, atau karena hal lain.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved