Tribun Lampung Tengah
Petani di Lampung Tengah Ini Konsumsi Sabu 3 Kali Seminggu
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Tengah Iptu Andre Try Putra menjelaskan, jajarannya mendapatkan laporan warga pada sore hari sebelum penangkapan.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Sugiyanto (41), warga Dusun IV, Kampung Horas Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, harus berurusan dengan aparat Polres Lampung Tengah.
Polisi menangkap Sugiyanto seusai mengonsumsi sabu, Jumat (2/8/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Tengah Iptu Andre Try Putra menjelaskan, jajarannya mendapatkan laporan warga pada sore hari sebelum penangkapan.
"Laporan warga mengatakan, ada seseorang yang sedang mengonsumsi narkoba di rumahnya. Berdasarkan laporan itu, kemudian dilakukan pengintaian," ujar Andre, Minggu (4/8/2019).
Dalam penyergapan itu, didapati barang bukti sabu seberat 0,09 gram.
"Saat dilakukan penyergapan, pelaku masih berada di rumahnya. Lalu dilakukan kami lakukan penggeledahan ditemukan pipet dan botol dibentuk bong dan korek api," katanya.
Sugiyanto dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun sampai 12 tahun penjara.
Sugiyanto mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
• Asyik Konsumsi Sabu di Rumah, Warga Negeri Batin Diringkus Polres Way Kanan
• Asyik Konsumsi Sabu di Rumah Kosong, Seorang Wanita Tak Sadar Saat Digerebek Polisi
Pria yang bekerja sebagai buruh tani itu mengonsumsi sabu sejak tiga bulan terakhir.
Ia membeli serbuk haram itu dalam paket kecil untuk dua kali pakai dalam satu pekan.
"Cuma biar tenaga kuat saja. Itu juga tahu dari teman. Katanya biar gak cepat capek. Nyabu tiga kali seminggu," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/buruh-tani-di-lampung-tengah-ini-konsumsi-sabu.jpg)