Tak Mau Jadi Istri Ketiga, Wanita Digugat Pacarnya Rp 40 Juta karena Putuskan Kekasihnya

Seorang wanita digugat pacarnya sebesar Rp 40 juta karena tak mau jadi istri ketiga.

shutterstock via kompas.com
Ilustrasi. Tak Mau Jadi Istri Ketiga, Wanita Digugat Pacarnya Rp 40 Juta karena Putuskan Kekasihnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang wanita digugat pacarnya sebesar Rp 40 juta karena tak mau jadi istri ketiga.

Sang wanita digugat pacarnya karena memutuskan hubungan dengan pacarnya.

Kejadian tersebut dialami seorang wanita asal Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fransiska Nona Lin.

Ia digugat ke pengadilan karena memutuskan hubungan dengan pacarnya, Alfridus Arianto.

Fransiska digugat sang mantan kekasih harus membayar Rp 40 juta.

Dikutip dari Kompas.com, Alfridus Arianto menuntut ganti rugi dana yang sudah dikucurkan selama pacaran, di antaranya uang pulsa.

Sebenarnya, uang yang telah dikeluarkan oleh Alfridus Arianto kepada Fransiska Nona Lin hanya sekitar Rp 4 juta.

Tolak Lamaran karena Pacar Sudah Beristri 2, Wanita Ini Digugat Bayar Ganti Rugi Uang Selama Pacaran

Namun ternyata, keduanya telah membuat surat perjanjian.

Di mana, isinya menyatakan bila Fransiska menikah dengan pria lain, maka uang yang telah diberikan harus dikembalikan 10 kali lipat.

 

Uang pulsa dan kebutuhan lain yang diberikan Alfridus kepada Fransiska sebenarnya hanya senilai Rp 4 jutaan, yang kemudian dikali 10 sesuai dengan perjanjian mereka terdahulu.

Dalam wawancara unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (2/8/2019), Alfridus sempat putus dari Fransiska dan kemudian mereka kembali berhubungan atas permintaan Fransiska.

Setelah menghitung-hitung keuangannya, Alfridus akhirnya membuat perjanjian yang disetujui Fransiska, yakni jika sampai Fransiska menikah dengan pria lain maka ia wajib mengganti uang pacaran 10 kali lipat.

"Februari, saudara minta balikan lagi sama saya. Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak," terang Alfridus.

"Di bulan enam 2016, saya ada bikin pernyataan, bahwa 'Besok lusa kalau saudara kawin dengan laki-laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat'."

Pernyataan itu disebutkan Alfridus melalui telepon dan dibenarkan oleh Fransiska di Polsek Kewapante, Maumere, sebelum kasus tersebut berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Maumere.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved