Tolak Lamaran karena Pacar Sudah Beristri 2, Wanita Ini Digugat Bayar Ganti Rugi Uang Selama Pacaran

Tolak Lamaran karena Sudah Beristri 2, Wanita Ini Digugat Bayar Ganti Rugi Uang Selama Pacaran.

Editor: wakos reza gautama
Pos Kupang/Euginius Moa
Fransiska Nona Lin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAUMERE - Tolak Lamaran karena Sudah Beristri 2, Wanita Ini Digugat Bayar Ganti Rugi Uang Selama Pacaran.

Seorang wanita menolak permintaan pacarnya untuk menikah berujung pada gugatan hukum. 

Ya wanita ini digugat mengembalikan uang yang telah dikeluarkan sang mantan pacar saat pacaran. 

Gugatan secara perdata ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. 

Tak tanggung-tanggung, si pria yang mengajukan gugatan meminta ganti rugi sebesar Rp 408.250.000. 

Jumlah ini 10 kali lipat dari biaya yang dikeluarkan pria bernama Alfridus Arianto.

Alfridus menggugat Fransiska Nona Lin membayar membayar ganti rugi Rp 408.250.000.

Masalah ini terungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri Maumere. 

“Apabila kamu  mau kawin  dengan  laki-laki lain, maka kamu   harus  mengembalikan  uang saya 10 kali lipat (Rp  40 juta), dan dia  menjawab  ia kaka  tidak  apa-apa,” beber kuasa  hukum  Non Lian, Marianus Moa, S.H,  dalam   sidang jawaban tergugat  atas  gugatan Alfridus  Arianto  di  Pengadilan Negeri Maumere,  Kabupaten  Sikka,  Pulau  Flores, Jumat (2/8/2019).

Pengakuan berulangkali  dari penggugat  kepada tergugat,   beber  Marianus, sebelum  berkenalan dengan  Nona Lin, Alfridus  mengaku  telah dua kali menikah.

Istri pertama dinikahi secara Islam di  Makassar.

Dari pernikahan ini  dikarunia seorang anak, sedangkan istri  kedua dinikahi di Gereja Pantekosta Surabaya  juga memiliki seorang anak.

“Putusnya pacaran ini karena  Alfridus mengakui sudah memiliki dua  orang istri.  Tergugat  tidak mungkin   mau menjadi istri yang ketiga dari penggugat,”  tegas Marianus.

Marianus  mengatakan, kliennya  tidak pernah minta uang atau menipu selama berpacaran.

Karena  ia memiliki  pekerjaan tetap sebagai  karyawan di  RS St.Gabriel Kewapante sejak  2014.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved