Tolak Lamaran karena Pacar Sudah Beristri 2, Wanita Ini Digugat Bayar Ganti Rugi Uang Selama Pacaran
Tolak Lamaran karena Sudah Beristri 2, Wanita Ini Digugat Bayar Ganti Rugi Uang Selama Pacaran.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAUMERE - Tolak Lamaran karena Sudah Beristri 2, Wanita Ini Digugat Bayar Ganti Rugi Uang Selama Pacaran.
Seorang wanita menolak permintaan pacarnya untuk menikah berujung pada gugatan hukum.
Ya wanita ini digugat mengembalikan uang yang telah dikeluarkan sang mantan pacar saat pacaran.
Gugatan secara perdata ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.
Tak tanggung-tanggung, si pria yang mengajukan gugatan meminta ganti rugi sebesar Rp 408.250.000.
Jumlah ini 10 kali lipat dari biaya yang dikeluarkan pria bernama Alfridus Arianto.
Alfridus menggugat Fransiska Nona Lin membayar membayar ganti rugi Rp 408.250.000.
Masalah ini terungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri Maumere.
“Apabila kamu mau kawin dengan laki-laki lain, maka kamu harus mengembalikan uang saya 10 kali lipat (Rp 40 juta), dan dia menjawab ia kaka tidak apa-apa,” beber kuasa hukum Non Lian, Marianus Moa, S.H, dalam sidang jawaban tergugat atas gugatan Alfridus Arianto di Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Jumat (2/8/2019).
Pengakuan berulangkali dari penggugat kepada tergugat, beber Marianus, sebelum berkenalan dengan Nona Lin, Alfridus mengaku telah dua kali menikah.
Istri pertama dinikahi secara Islam di Makassar.
Dari pernikahan ini dikarunia seorang anak, sedangkan istri kedua dinikahi di Gereja Pantekosta Surabaya juga memiliki seorang anak.
“Putusnya pacaran ini karena Alfridus mengakui sudah memiliki dua orang istri. Tergugat tidak mungkin mau menjadi istri yang ketiga dari penggugat,” tegas Marianus.
Marianus mengatakan, kliennya tidak pernah minta uang atau menipu selama berpacaran.
Karena ia memiliki pekerjaan tetap sebagai karyawan di RS St.Gabriel Kewapante sejak 2014.