Tolak Lamaran karena Pacar Sudah Beristri 2, Wanita Ini Digugat Bayar Ganti Rugi Uang Selama Pacaran
Tolak Lamaran karena Sudah Beristri 2, Wanita Ini Digugat Bayar Ganti Rugi Uang Selama Pacaran.
Marianus,menyiapkan bukti surat panggilan Polsek Kewapante atas pengaduan Afridus. Surat somasi dari kuasa hukum Alfridus.
Somasi itu tidak ditanggapi karena ia merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak perjanjian lisan atau tertulis dengan penggugat.
Sidang lanjutan pekan depan, juga disiapkan tiga orang saksi yakni, Fortasius Sulunco.
Fortasius mengetahui sekali kedatangan Alfridus ke kediaman Nona Lin.
Ia juga mengetahui kunjungan Ketua RT, Abdon Senen, tanggal 7 Januari 2019 yang meminta Non Lin menyambung pacaran dengan Alfridus, namun ditolak.
Ketua RT ini datang lagi 14 Januari 2019.
Saat itu ia gagal bertemu Nona Lin, hanya menitipkan pesan kepada keluarga supaya Non Lin memutuskan hubungan dengan Alfridus bila tidak ingin dilaporkan ke polisi.
Fortasius juga mengetahui kedatangan Agus Pora bertemu Nona Lin dan keluarganya.
Ia minta Nona Lin membayar kembali yang diberikan oleh Alfridus, meski ditolaknya.
Saksi lainnya, Tarsisius Trisno mantan Kepala Desa Mekendetung, dan Donatus Doi. (Pos Kupang)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul "Waduh Wanita Ini Harus Ganti Rugi Rp 408 Juta Bila Kawin dengan Pria Lain, Simak Ceritanya!"