Tolak Lamaran karena Pacar Sudah Beristri 2, Wanita Ini Digugat Bayar Ganti Rugi Uang Selama Pacaran

Tolak Lamaran karena Sudah Beristri 2, Wanita Ini Digugat Bayar Ganti Rugi Uang Selama Pacaran.

Editor: wakos reza gautama
Pos Kupang/Euginius Moa
Fransiska Nona Lin 

Marianus,menyiapkan  bukti  surat  panggilan  Polsek  Kewapante atas   pengaduan   Afridus. Surat somasi  dari  kuasa hukum Alfridus. 

Somasi  itu  tidak  ditanggapi  karena  ia merasa  tidak melakukan perbuatan  melawan  hukum  dan tidak perjanjian  lisan  atau tertulis dengan  penggugat.

Sidang lanjutan   pekan  depan, juga   disiapkan  tiga orang saksi  yakni,  Fortasius Sulunco.

Fortasius  mengetahui  sekali kedatangan  Alfridus ke kediaman  Nona Lin.  

Ia  juga mengetahui kunjungan  Ketua RT, Abdon Senen, tanggal 7  Januari 2019   yang meminta  Non Lin   menyambung  pacaran dengan  Alfridus, namun  ditolak.  

Ketua  RT ini datang  lagi   14 Januari 2019.

Saat itu  ia gagal  bertemu  Nona Lin, hanya menitipkan pesan kepada   keluarga supaya  Non Lin memutuskan hubungan dengan  Alfridus  bila  tidak ingin dilaporkan  ke polisi.

Fortasius  juga mengetahui kedatangan Agus Pora  bertemu  Nona Lin dan  keluarganya.

Ia minta Nona Lin membayar kembali  yang diberikan oleh Alfridus, meski  ditolaknya.

Saksi  lainnya, Tarsisius  Trisno  mantan   Kepala  Desa Mekendetung, dan  Donatus Doi. (Pos Kupang)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul "Waduh Wanita Ini Harus Ganti Rugi Rp 408 Juta Bila Kawin dengan Pria Lain, Simak Ceritanya!" 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved