Tolak Lamaran karena Pacar Sudah Beristri 2, Wanita Ini Digugat Bayar Ganti Rugi Uang Selama Pacaran

Tolak Lamaran karena Sudah Beristri 2, Wanita Ini Digugat Bayar Ganti Rugi Uang Selama Pacaran.

Editor: wakos reza gautama
Pos Kupang/Euginius Moa
Fransiska Nona Lin 

“Penggugat menyatakan memiliki dua  orang istri  yang dinikahi secara  sah, pengakuannya menyatakan masih bujang  dan mau pacaran  dengan tergugat   tidak  benar. Gugatan  penggugat patut ditolak,”  tegas  Marianus.

Dikatakan,  tergugat  tidak pernah minta uang dari  Alfridus membangun rumah di atas  lahan  kosong miliknya.

Sebab, sebelum pacaran dengan Alfridus,  lanjut Marianus, Non Lin  telah  mendirikan pondasi rumah  pada  2014.

Saat  keduanya  pacaran baru  dua  bulan, di akhir  Februari  2015  Alfridus  mengutarakan  niatnya  melamar  Nona Lin.

Niat itu disampaikan  di  depan UD Safari  Mart di  Wairotang.

Saat itu, Non Lin menolak  karena  masih  berkabung.

Ia juga  ingin  mempelajari  sikap dan perilaku  tergugat   yang  telah memiliki dua  orang istri.

‘Selama  pacaran  tidak  ada pernyataan lisan atau  tertulis  akan kembalikan uang atau kerugian  dari  tergugat  10  kali lipat.  Tergugat  tahu diri  karena punya harga diri.  Harga diri  tidak  bisa dibayar dengan  uang oleh  penggugat. Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah  perkara ini  diputus akan  menuntut  ganti rugi,”  tegas Marianus.

Sidang dipimpinan  hakim tunggal Arif  Mahardika, S.H,  penggugat Alfridus Arianto  hadir  bersama  kuasa  hokum, Polikarpus  Raga. Sidang  akan dilanjutkan  Senin (5/8/2019). 

Tuntut Balik Ganti Rugi Air Minum dan Sewa Toilet

Jurus perlawanan sedang disiapkan  tergugat  Fransiska Nona Lin,  wanita yang menolak  kawin dengan  Alfridus Arianto dan diminta ganti  rugi  Rp 408.250.000.

“Selama  pacaran  tidak  ada pernyataan lisan atau  tertulis  akan kembalikan uang atau kerugian  dari  tergugat  10  kali lipat.  Tergugat  tahu diri  karena punya harga diri.  Harga diri  tidak  bisa dibayar dengan  uang oleh  penggugat. Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah  perkara ini diputus akan  menuntut  ganti rugi,”  tegas kuasa hukum  tergugat, Fransiska Nona  Lin,  Marianus Mo’a, S.H,M.H, dalam  jawaban  sidang di Pengadilan Negeri Maumere, Jumat  (2/8/2019)  pagi.

Sidang dipimpin  hakim tunggal Arif Mahardika, S,H,  Marianus membacakan jawaban  tergugat setebal  lima  halaman  kertas HVS  menegaskan, Nona Lin akan menuntut Alfridus atas air minum  yang disuguhkan dan  WC  yang digunakannya.

“Penggugat  saat  itu  (datang ke rumah   tergugat) gunakan  WC akan  dituntut  ganti  rugi. Sebab  WC  dibangun  untuk dimanfatkan  oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan  dimanfaatkan  oleh  penggugat,” tegas Marianus.

Menurut Marianus,  tuntutan ganti rugi  Rp 408 juta  berlebihan. Kliennya  tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga  tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan itu.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved