KPK Dukung Penertiban Wilayah yang Langgar Perizinan dan Tidak Bayar Pajak
Saut Situmorang mengatakan KPK Mendukung Penertiban Wilayah yang Langgar Perizinan dan Tidak Bayar Pajak
KPK Dukung Penertiban Wilayah yang Langgar Perizinan dan Tidak Bayar Pajak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendukung langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menghentikan operasional Dermaga Marita di kawasan Pantai Sari Ringgung sampai semua kewajiban perizinan dan pajak dipenuhi.
“Penghentian khususnya terkait kegiatan penyeberangan dari dermaga reklamasi di Pantai Ringgung karena mengganggu keramba jaring apung-KJA di zona budidaya,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, seusai menyaksikan pemasangan plang di Pantai Marita di kawasan Sari Ringgung, Kabupaten Pesawaran, Selasa, 6 Agustus 2019.
Hadir dalam pemasangan plang Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Rido Sani, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan pada KKP M Eko Rudianto, Direktur Pengawasan ATR/BPN Wisnubroto, Kasi Penatagunaan Tanah Kanwil BPN Prov Lampung Edi Riyanto, Serta Kasi Penataan Tanah BPN Pesawaran Didik Rudianto dan jajaran pemda Prov Lampung dan Kab Pesawaran.
• Bareskrim Polri: Kami Tidak Menutup Kegiatan Wisata di Pulau Tegal Mas
• Dinas LH Lampung: Penghentian Reklamasi Tidak Hentikan Kegiatan Wisata Tegal Mas
Penertiban ini, lanjut Saut, bertujuan untuk menghentikan semua pelanggaran yang mungkin terjadi di masa depan, dengan melakukan pemulihan atas apa yang telah dilakukan sebelumnya terhadap wilayah pesisir pantai.
Kemudian memerintahkan kepada pengelola untuk mengurus izin kepada pemerintah kabupaten dan provinsi, serta menunaikan kewajiban membayar pajak.
Penghentian ini, lanjut Saut, juga dilakukan untuk memastikan semua pemanfaatan ruang sesuai dengan Perda RZWP3K.
“KPK memberikan target waktu penyelesaian perizinan maupun kewajiban pajak dan jika tidak dipenuhi, penghentian total semua kegiatan akan dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya Tim Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Direktorat Penanganan Pelanggaran, Pangkalan PSDKP Jakarta, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung telah melakukan pengawasan ke Pantai Ringgung dan Pulau Tegal pada tanggal 16 -19 Maret 2019. Kemudian ditindaklanjuti oleh lintas K/L yaitu KLHK dan KKP dengan turun ke lapangan pada 17-21 Juni 2019.
Dugaan pelanggaran di Pantai Marita adalah pelanggaran reklamasi. Perairan Ringgung, diketahui berada di dalam perairan Teluk Lampung bagian utara, tidak jauh dari lokasi Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL).
Pelanggaran izin pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil diduga juga terjadi di banyak daerah lain. Di Provinsi Lampung sendiri terdapat 132 pulau-pulau kecil termasuk 24 pulau kecil di kabupaten Pesawaran.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)
Kondisi Terbaru Amanda Manopo Ikatan Cinta Seusai Terima Ancaman Pembunuhan |
![]() |
---|
VIRAL Kisah Lengkap Pasangan Suami Istri Miliki 16 Anak, Menikah di Usia Sangat Belia |
![]() |
---|
Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh, Jatuh Pada 25, 26 dan 27 Februari 2021 |
![]() |
---|
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Simak Juga Cara Bayar Pajak Ranmor |
![]() |
---|
Viral Bak Atlet Profesional Pemuda Ini Nekat Berenang di Genangan Banjir |
![]() |
---|