Ayah Cabuli Putri Kandung Selama 6 Tahun, Curhat Korban ke Nenek Tak Dipercaya sampai Ibunya Pulang

Seorang ayah cabuli putri kandungnya yang masih berusia 18 tahun selama enam tahun terakhir.

kompas.com/MUH AMRAN AMIR S HUT
Pelaku ayah cabuli putri kandungnya saat dimintai keterangan di Mapolsek Walenrang, Kabupaten Luwu, Kamis (8/8/2019) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang ayah cabuli putri kandungnya yang masih berusia 18 tahun selama enam tahun terakhir.

Sang ayah cabuli putri kandungnya sejak sang anak masih duduk di bangku SMP kelas 2.

Peristiwa ayah cabuli putri kandungnya tersebut terjadi di Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.

Sang ayah yang berusia 47 tahun ditangkap di rumahnya di Kecamatan Walenrang Timur.

Ia ditangkap setelah korban bersama ibunya melapor di Mapolsek Walenrang, Kamis (8/8/2019).

Kejadian yang menimpa korban telah berlangsung selama 6 tahun sejak 2013.

Saat itu, korban berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 SMP.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, pelaku awalnya merayu korban dengan mengiming-imingi akan membelikan ponsel.

Gadis di Pringsewu Dilarikan ke Rumah Sakit Seusai Dicabuli 2 Pemuda

“Untuk melancarkan aksinya pelaku mengimingi korban akan membelikan ponsel dan korban pun mengikuti."

"Pada bulan Juni, korban melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya (ibu) di Malaysia."

"Setelah orangtuanya tiba, korban ditemani ibunya melapor di Polsek Walenrang,” kata Faisal Syam.

Sebelumnya, korban telah menyampaikan kejadian yang ia alami ke neneknya.

Namun, sang nenek tidak memercayainya.

“Sebenarnya, korban sudah berusaha menyampaikan ke neneknya, namun setelah berulang kali dilakukan, neneknya tetap tidak memercayai keterangan dari si korban sehingga begitu ibunya datang baru diceritakan,” ucapnya.

Sementara, Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan, tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.

Namun setelah dikonfrontasi dengan korban, tersangka akhirnya mengaku.

"Setelah kita pertemukan dengan korban, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Rafli.

Saat dimintai keterangan di Mapolsek Walenrang, tersangka mengaku telah menggauli anaknya selama 6 tahun.

Siswi SMK Dicabuli sampai Hamil 7 Bulan, Sang Pacar Mau Nikahi dengan Syarat Dikasih Motor Ninja

Pertama kali, perbuatan bejat itu dilakukan pada 2013, saat ibunya bekerja di Malaysia.

Dan terakhir, perbuatan bejat tersebut dilakukan pada 29 Juli 2019.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Walenrang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku terancam Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Pelaku, korban, dan nenek korban tinggal satu rumah.

Sementara, ibu korban merantau ke Malaysia.

Hamili Anak Kandung 2 Kali

Sementara, seorang pria asal Kecamatan Sawahan, Surabaya bernama SP (45), tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama tiga tahun terakhir hingga putrinya itu hamil.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengungkapkan, istri SP mengalami tekanan dan depresi karena selalu diancam suaminya.

Tekanan yang dialaminya tersebut membuat istri tersangka meninggal pada November 2018 lalu.

Diculik dan Dicabuli, Gadis 14 Tahun Ditinggalkan di Tempat Prostitusi Selama 2 Bulan di Lampung

Menurut Ruth, SP mencabuli korban sejak 2015 lalu hingga hamil.

Namun, tersangka memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya tersebut.

Meski demikian, SP belum jera dan kembali mencabuli sang anak hingga hamil lagi.

"Yang kedua ini tidak digugurkan."

"Sekarang bayi korban sudah berusia 4 bulan."

"Saat ini kondisi korban sangat trauma," tegas Ruth.

Ia melanjutkan, dalam pengakuannya SP berdalih terpengaruh minuman keras dan film porno saat menyetubuhi korban.

SP juga mengaku tidak mengingat berapa kali menyetubuhi anak kandungnya itu.

"Pendalaman kami terhadap korban, dalam seminggu (terdangka) bisa 3 kali (menyetubuhi korban)."

"Selama ini korban tidak berani melaporkan karena selalu diancam," ujar Ruth.

Ia menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban yang diwakili pengurus yayasan Peduli Anak Surabaya melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut kepada polisi.

Saat ini, korban bersama bayinya yang berusia 4 bulan untuk sementara dititipkan di shelter peduli anak untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Akibat perbuatannya itu, SP dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Cabuli Anak Kandung 50 Kali

Sebelumnya, seorang pria ditangkap polisi karena menggagahi anak kandungnya sendiri sebanyak 50 kali selama tiga tahun terakhir.

Padahal, pria berusia 44 tahun itu memiliki lima istri.

Ternyata, empat dari lima istrinya tersebut menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di negeri orang.

Warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu diringkus dengan tuduhan menggauli anak kandungnya yang masih berusia 19 tahun.

Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal mengatakan, dalam pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat korban masih berumur 16 tahun.

Kelakuan tersangka baru terbongkar pada Senin (29/7/2019) lalu.

Korban melaporkan perbuatan sang ayah ke Mapolsek Senduro.

Ia berhasil kabur saat akan diajak ke Hotel Samonake untuk diajak berhubungan layaknya suami istri.

"Setelah mendengar pengakuan dari korban, anggota Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang," kata Arsal Rabu (32/7/2019) malam.

Arsal menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh sang pelaku sungguh keterlaluan.

“Orangtua bejat. Sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015."

"Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi. Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya."

"Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang. Kasihan korban-korbannya,” ungkapnya.

Pria Cabuli Istri Tetangganya di Lampung, Tersangka Mengaku Spontan Berbuat Asusila di Bulan Ramadan

Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga selaku Ketua Tim Cobra AKP Hasran Cobra menerangkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri.

Empat dari lima istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW.

“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Hasran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Janjikan Beli Ponsel, Ayah Tega Cabuli Putrinya Selama 6 Tahun

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved