Tribun Bandar Lampung
Padepokan CPN Tipu Rp 1,6 M Berkedok Penggandaan Uang, Tiga Tahun 42 Korban. Amankan 3 Tersangka!
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menggerebek Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN), Rabu (7/8/2019) siang bolong.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menggerebek Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN), Rabu (7/8/2019) siang bolong.
Pengelola padepokan di Dusun Pardasuka 2, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, itu melakukan penipuan berkedok penggandaan uang.
Dari penggerebekan, tim mengamankan tiga tersangka. Masing-masing Lasmini alias Lasinah (50), pemilik Padepokan CPN; Stefanus (52), suami Lasmini; dan Muharis (50), pengikut padepokan yang juga pegawai negeri sipil di Lampung Tengah.
• Ditreskrimum Polda Lampung Tegaskan Padepokan CPN Bukan Tempat Pengajian
Penggerebekan sekaligus penangkapan tiga tersangka itu berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B-683/V/2019/SPKT Polda Lampung, tertanggal 20 Mei 2019.
"Tiga tersangka ini melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang," kata Direktur Reskrimum Polda Lampung Komisaris Besar M Barly Ramadhany, Kamis (8/8/2019).
Di antara tiga tersangka, beber Barly, ada yang bertugas mencari korban.
"Jadi, pengikutnya banyak," ujarnya dalam ekspose kasus di Polda Lampung.
Setelah mendapat korban, Barly mengungkapkan tersangka akan menjanjikan untuk memperbanyak uang setoran korban.
"Janjinya uang jadi berlipat-lipat. Faktanya, sekian tahun nggak terjadi," kata Barly.
"Ada lima korban yang melapor. Dari lima korban itu, total kerugian mencapai Rp 1,698 miliar," sambungnya.
Namun, dari penyelidikan lebih lanjut, ternyata korban penipuan berjumlah lebih dari lima orang.
"Yang melapor kan lima orang. Tapi setelah kami selidiki, ternyata korban ada 42 orang," ujar Barly.
• BREAKING NEWS - 3 Tahun Raup Rp 1,6 Miliar, Penggandaan Uang di Padepokan CPN Tipu 42 Orang
Ritual Baca Doa
Muharis (50), satu dari tiga tersangka, mengaku hanya sebagai pengikut di Padepokan CPN.
"Saya jemaah (pengikut). Bantu-bantu, nggak lain," kata Muharis saat ekspose kasus oleh Ditreskrimum di Polda Lampung, Kamis (8/8).
Sementara Lasmini alias Lasinah (50), pemilik Padepokan CPN, menyebut Muharis bertugas membaca doa saat ritual.
"Ritualnya, kami baca-baca doa nurbuat. Itu yang mimpin, Muharis," ujarnya sambil tertunduk.
"Itu belum sama sekali bisa menggandakan uang. Kami baru ikhtiar," imbuhnya.
Lasmini mengaku uang yang disetorkan korban digunakan untuk membeli dupa dan minyak.
"Sisanya buat makan. Semua jemaah di rumah, 15 orang. Kami nggak maksa. Seikhlasnya ngasih uang. Paling banyak 10 juta," bebernya.
Lasmini juga mengaku tidak menjanjikan keberhasilan kepada korbannya.
"Saya nggak janjikan," katanya.
Menurutnya, selama ini hanya 20 orang yang memberikan uang untuk penggandaan.
"Dari 20 orang itu, semua sekitar Rp 100 juta. Itu selama tiga tahun," ujarnya.
• BREAKING NEWS - Lakukan Penipuan Penggandaan Uang, Polda Lampung Gerebek Padepokan CPN di Katibung
Bukan Tempat Pengajian
Penipuan bermodus penggandaan uang di Padepokan CPN sudah berjalan selama tiga tahun.
Namun, Ditreskrimum Polda Lampung masih akan melakukan pendalaman kasus.
Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany menegaskan CPN bukan tempat pengajian, melainkan hanya padepokan.
"Ada ritual. Setelah pengikut memberi uang, akan diiming-imingi bahwa uang akan bertambah setelah ikut ritual," katanya.
Mengenai kemungkinan jumlah tersangka bertambah, Barly menyatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus. "Akan berkembang. Bisa jadi bertambah," ujarnya.
Barly menambahkan tiga tersangka itu terjerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan.
"Dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.
(tribunlampung.co.id/haniif mustafa)